Kasus Harun Masiku Mangkrak, KPK di Prapradilkan MAKI

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Harun Masiku (Kiri) & Boyamin Saiman (Kanan)

Foto: Harun Masiku (Kiri) & Boyamin Saiman (Kanan)

BERITA JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftakan gugatan Praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya, Harun Masiku.

“Hari ini sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Kordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Matafakta.com, Selasa (17/12/2024).

Gugatan ini, kata Boyamin, adalah gugatan kedua sedangkan yang pertama dilakukan pada Januari 2024 yang hingga saat ini belum juga tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK.

“Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia yaitu sidang tanpa kehadiran terdakwa dalam menuntaskan kasus, Harun Masiku.

Dikatakan Boyamin, terdapat tambahan materi yakni:

  1. Yurisprodensi dalam kasus Asuransi maka berpatokan waktu 2 tahun apabila nasabah menghilang (poin 11).
  2. Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor: 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK dimana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun (poin 10).
Baca Juga :  JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

Atas dasar, tambah Boyamin, 2 hal tersebut diatas, maka semestinya KPK melakukak sidang in absentia karena senyatanya hingga saat ini Harun Masiku belum mampu ditangkap KPK.

“Semoga Hakim mengabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:10 WIB

Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU

Berita Terbaru

FOTO: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

Berita Utama

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Minggu, 5 Jan 2025 - 15:27 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB