Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi dengan kerugian miliaran rupiah kembali menjadi sorotan. Laporan polisi itu bernomor: STTLP/B/ 7333/ XII /2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Eronu Kristianto Telaumbanua dan Patrick Soerya usai ke Polda Metro Jaya mengatakan, dugaan kuat mengarah kepada PT. Inti Makmur Internasional atau Susan Veronica Tan disebut sebagai salah satu terlapor yang berperan sebagai pengelola dana.

Sebelumnya, Susan Veronica Tan sudah pernah dilaporkan Tim Advokat LQ Indonesia Law Firm yakni, Advokat Juda Sihotang dan Nathaniel Hutagaol dengan subjek yang sama yaitu Susan Veronica Tan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus penipuan Susan Veronica Tan melibatkan tawaran investasi trading dengan janji imbal hasil tinggi, hingga 14 persen per tahun. Namun, sejak tahun 2022, para korban mulai mengalami kesulitan menarik dana mereka hingga total kerugian mencapai Rp800 juta untuk beberapa korban.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK 2022

Aplikasi trading yang menjadi sarana transaksi juga tidak lagi dapat diakses kembali oleh para korban. Laporan ini mewakili beberapa korban yang berharap keadilan segera ditegakkan.

Advokat Sakti Manurung yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menilai kasus ini mencerminkan pola penipuan investasi yang kerap terjadi di Indonesia, khususnya di sektor digital.

“Kami mendesak penyelidikan serius dalam menangani laporan kami jangan menimbulkan kecurigaan atau ketidakprofesionalan. Bahkan segera tetapkan tersangkanya demi keadilan bagi para masyarakat yang menjadi korban,” tegas Sakti.

“Dan untuk memastikan terlapor bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para klien kami,” tambahnya.

Baca Juga :  Mantan Finalis Putri Indonesia Polisikan Rekan Bisnisnya

Eronu Kristianto Telaumbanua dan Patrick Soerya dari LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menyampaikan, kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 46 UU Perbankan.

Para korban berharap pihak Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan untuk memulihkan kerugian dan mencegah jatuhnya korban baru di masa depan.

LQ Indonesia Law Firm juga sedang mempersiapkan laporan tambahan dari kelompok korban baru yang terus berdatangan, menandakan skala penipuan ini lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.

Tentang LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat 0811-1534-489, yang beralamat di Jalan Kembangan Raya No 81A, Kembangan Utara, Jakarta Barat. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Finalis Putri Indonesia Polisikan Rekan Bisnisnya
Penyidik Pidsus Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK 2022
Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:51 WIB

Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:40 WIB

Mantan Finalis Putri Indonesia Polisikan Rekan Bisnisnya

Senin, 9 Desember 2024 - 13:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK 2022

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Berita Terbaru

Ilustrasi Dugaan Kasus Proyek Pengadaan Kejagung RI

Berita Utama

AMPUH Minta KPK Tunjukan Taring Usut Proyek Intelejen di Kejagung

Jumat, 13 Des 2024 - 14:36 WIB

Aksi BARAK NUSANTARA

Megapolitan

Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia

Jumat, 13 Des 2024 - 13:31 WIB