BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang berlangsung dihalaman Kantor Kejari Langkat, Kamis (12/12/2024).
Acara pemusnahan dipimpin Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi B3R) Kejari Langkat, Danang Dermawan yang dihadiri sejumlah pejabat Kejaksaan diantaranya, para Kasi, Kasubag serta Kasubsi, Polres Langkat dan Dinas Kesehatan (Dunkes) Kabupaten Langkat.
Dijelaskan Danang, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan rincian perkara yang meliputi kasus narkotika, obat-obatan terlarang (oharda) dan kejahatan di bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 157 perkara yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkracth.
Adapun rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan tersebut, yakni:
- Sabu-sabu: 120,81 gram
- Ganja: 203,32 gram
- Ekstasi: 139 butir
- Handphone: 38 unit
- Senjata tajam: 18 buah
- Pakaian: 39 potong
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” jelas Danang.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan dan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal.
Selain itu, acara ini juga merupakan bentuk komitmen Kejari Langkat dalam mendukung Penegakan Hukum yang bersih dan adil.
Danang juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat lebih paham bahwa tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana akan selalu dilakukan demi terciptanya lingkungan yang bebas dari kejahatan. (Sofyan)