Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pemusnahan Barang Bukti

Suasana Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang berlangsung dihalaman Kantor Kejari Langkat, Kamis (12/12/2024).

Acara pemusnahan dipimpin Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi B3R) Kejari Langkat, Danang Dermawan yang dihadiri sejumlah pejabat Kejaksaan diantaranya, para Kasi, Kasubag serta Kasubsi, Polres Langkat dan Dinas Kesehatan (Dunkes) Kabupaten Langkat.

Dijelaskan Danang, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan rincian perkara yang meliputi kasus narkotika, obat-obatan terlarang (oharda) dan kejahatan di bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 157 perkara yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkracth.

Adapun rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan tersebut, yakni:

  1. Sabu-sabu: 120,81 gram
  2. Ganja: 203,32 gram
  3. Ekstasi: 139 butir
  4. Handphone: 38 unit
  5. Senjata tajam: 18 buah
  6. Pakaian: 39 potong

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” jelas Danang.

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan dan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal.

Baca Juga :  Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

Selain itu, acara ini juga merupakan bentuk komitmen Kejari Langkat dalam mendukung Penegakan Hukum yang bersih dan adil.

Danang juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat lebih paham bahwa tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana akan selalu dilakukan demi terciptanya lingkungan yang bebas dari kejahatan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga
PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024
Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan
Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial
Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang
Realisasikan Asta Cita, Kejari Blitar Kawal Program Jaka Pangan
Ikut Sukseskan Pilkada Serentak, Camat Bungkal Apresiasi Warga Muhammadiyah
Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:24 WIB

Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:07 WIB

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:55 WIB

Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:42 WIB

Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB