BERITA BEKASI – Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, untuk tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal itu ditegaskan, Praktisi Hukum, Dr, Weldy Jevis Saleh, SH, MH, menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang, Cikarang Selatan.
“Putusan kalau sudah inkracht harus segera dieksekusi atau ditindaklanjuti maupun Hukum Perdata, Hukum Administasi, Hukum Tata Negara maupun Hukum Pidana,” terang Weldy kepada Matafakta.com, Selasa (3/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekalipun, kata Weldy yang bersangkutan beralasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, tidak mempengaruhi Pemkab Bekasi untuk melaksanakan eksekusi atau menindaklanjuti putusan Pengadilan TUN yang sudah inkrach.
“Silahkan saja yang bersangkutan mau PK satu kali, mau PK dua kali atau PK tiga kali, tidak mempengaruhi. Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf I UU Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pasal 7 ayat (2) Huruf I dalam UU Nomor: 30 Tahun 2014 menyatakan dengan tegas bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada alasan,” tambahnya.
Lebih jauh Weldy mengatakan, putusan Pengadilan yang tidak dilaksanakan merupakan bentuk civil contempt yaitu perbuatan yang melanggar perintah Pengadilan. Tindakan ini dapat berakibat semakin merosotnya keadilan di Indonesia.
“Dengan fakta ini, Negara perlu hadir untuk melindungi martabat dan keluhuran profesi Hakim. Pemkab Bekasi harus segera melaksankan putusan Pengadilan atau sanksi atas sikap melawannya tersebut,” tandas Weldy.
Seperti diketahui, Pemkab Bekasi sampai saat ini tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN, terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Solihin Muhtar yakni Sukarna, SH, MH & Partners selaku pihak penggugat hasil Pilkades Serang Cikarang Selatan 2018 yang terindikasi curang yang dilakukan secara terstruktur.
“Hasil gugatan kami Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg menang bahkan dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT,” terang Sukarna.
Bahkan, tambah Sukarna, perkara sengketa Pilkades Serang Cikarang Selatan tersebut sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 23PK/TU/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Namun faktanya sampai sekarang Pemkab Bekasi melalui Pj Bupati Bekasi, tidak melaksanakan perintah putusan Pengadilan. Bahkan sebaliknya Irwan Handoko selaku Kepala Desa Serang malah diperpanjang sampai dua kali jabatan. (Tim)