Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai saat ini tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Solihin Muhtar yakni Sukarna, SH, MH & Partners selaku pihak penggugat hasil Pilkades Serang Cikarang Selatan 2018 yang terindikasi curang yang dilakukan secara terstruktur.

“Hasil gugatan kami Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg menang bahkan dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT,” terang Sukarna kepada Matafakta.com, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambung Sukarna, perkara sengketa Pilkades Serang Cikarang Selatan tersebut sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 23PK/TU/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Namun faktanya sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pj Bupati Bekasi, tidak melaksanakan perintah putusan Pengadilan. Bahkan sebaliknya Irwan Handoko selaku Kepala Desa Serang malah diperpanjang sampai dua kali jabatan,” ungkap Sukarna.

Baca Juga :  Kemenangan Paslon 01 Kemenangan Masyarakat Kota Bekasi  

Pemerintah, lanjut Sukarna, Kabupaten Bekasi, bukan tidak hanya membantah putusan Pengadilan, tapi juga membantah surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.4/4172/SJ tertanggal 29 Agustus 2024.

“Surat Kemendagri tersebut terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung. Namun lagi-lagi tetap tidak dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bekasi sampai sekarang. Ini pembangkangan luar biasa,” sindir Sukarna.

Dikatakan Sukarna, Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Sukarna menegaskan, dalam surat Kemendagri, Pj Bupati Bekasi diminta untuk segera menindak lanjuti hasil putusan Pengadilan Nomor: 128/PEN.EKS/2018/PTUN-Bdg sesuai dengan surat yang dikirimkan Sekda Kabupaten Bekasi Nomor: Pm.05.01/3973-DPMDI2022.

“Itu jelas baik perintah putusan Pengadilan PTUN Bandung dan surat Kemendagri bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta untuk menjalankan seluruh putusan Pengadilan, termasuk dalam pemberhentian Kepala Desa, Irwan Handoko,” ulasnya.

Padahal, tambah Sukarna, baik Pj Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat Atong mengatakan bahwa pihaknya tinggal mengikuti arahan dari Kemendagri namun fakta sampai sekarang tidak dilaksanakan.

“Mana sampai sekarang Irwan Handoko di PAW ngak diberhentikan juga ngak atau di Pj-kan gitu malah diperpanjang 2 kali jabatannya sebagai Kades Serang. Kita minta putusan Pengadilan dilaksanakan,” pungkas Sukarna. (Tim)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Berita Terbaru

Foto: Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku

Berita Daerah

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 23:07 WIB

Foto: Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH dan Pemilik Yayasan ODGJ, Pratiwi Noviyanthi.

Berita Utama

Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Rabu, 4 Des 2024 - 22:53 WIB

Foto: Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH (Tengah)

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Rabu, 4 Des 2024 - 21:50 WIB