Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang perkara dugaan penggelapan Legal Counsel PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) dengan terdakwa Kenny Wisha Sonda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berlangsung seru.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta yang notabene merupakan Ahli Auditor dan tidak mengetahui peristiwa tindak pidana itu, Selasa (26/11/2024).

Saksi fakta itu yakni, David Tanuwijaya namun kehadirannya dipersidangan menjadi bumerang pada kesaksianya.

Sebab, keterangan David selama dipersidangan, ditolak Kuasa Hukum, Kenny Wisha yakni, Perry Cornelis Sihotang.

“Mohon Majelis Hakim kami menolak saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Perry Cornelius.

Perry beralasan, David tidak mengetahui peristiwa hukum yang dialami terdakwa Kenny.

“Anda dihadirkan ke persidangan ini apakah sebagai saksi fakta atau ahli auditor,” tanya Perry.

“Sebenarnya kompetensi saya adalah ahli. Tapi saat dipenyidikan Polres Jakarta Selatan pihak Penyidik meminta saya jadi saksi,” aku David.

Mendengar pengakuan David, Kuasa Hukum kembali menanyakan “Apakah Anda tidak membaca surat panggil pihak Penyidik sebagai apa?,” cecar Perry. “Saya tidak membacanya,” tutur dia.

“Apakah Anda dibayar oleh Penyidik sebagai saks?,” tanya Kuasa Hukum “Benar saya dibayar Penyidik untuk menjadi saksi,”  “Bearti Anda ini saksi bayaran,” “Tidak tahu,” elak David.

Dengan fakta itu, Advokat Perry Cornelius Sihotang berencana akan melaporkan David kepada Penegak Hukum, terkait kesaksian palsu dan Lembaga Auditor tempat dimana David bernaung.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kenny Wisha Sonda yang merupakan Legal Counsel PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) didakwa melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kenny dilaporkan, karena melakukan tugasnya sebagai Legal Counsel PT. EEES. Saat itu, Kenny memberi opini hukum untuk Direksi PT. EEES pemilik 51 persen Participating Interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, PT. EEES, tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT. Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen Participating Interest.

Hal itu, karena PT. EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.

Atas hal tersebut, Kenny sempat ditahan sejak 22 Juli 2024. Baru pada 5 September 2024, Majelis Hakim menangguhkan penahanan Kenny. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB