BERITA JAKARTA – Sidang perkara dugaan penggelapan Legal Counsel PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) dengan terdakwa Kenny Wisha Sonda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berlangsung seru.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta yang notabene merupakan Ahli Auditor dan tidak mengetahui peristiwa tindak pidana itu, Selasa (26/11/2024).
Saksi fakta itu yakni, David Tanuwijaya namun kehadirannya dipersidangan menjadi bumerang pada kesaksianya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, keterangan David selama dipersidangan, ditolak Kuasa Hukum, Kenny Wisha yakni, Perry Cornelis Sihotang.
“Mohon Majelis Hakim kami menolak saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Perry Cornelius.
Perry beralasan, David tidak mengetahui peristiwa hukum yang dialami terdakwa Kenny.
“Anda dihadirkan ke persidangan ini apakah sebagai saksi fakta atau ahli auditor,” tanya Perry.
“Sebenarnya kompetensi saya adalah ahli. Tapi saat dipenyidikan Polres Jakarta Selatan pihak Penyidik meminta saya jadi saksi,” aku David.
Mendengar pengakuan David, Kuasa Hukum kembali menanyakan “Apakah Anda tidak membaca surat panggil pihak Penyidik sebagai apa?,” cecar Perry. “Saya tidak membacanya,” tutur dia.
“Apakah Anda dibayar oleh Penyidik sebagai saks?,” tanya Kuasa Hukum “Benar saya dibayar Penyidik untuk menjadi saksi,” “Bearti Anda ini saksi bayaran,” “Tidak tahu,” elak David.
Dengan fakta itu, Advokat Perry Cornelius Sihotang berencana akan melaporkan David kepada Penegak Hukum, terkait kesaksian palsu dan Lembaga Auditor tempat dimana David bernaung.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kenny Wisha Sonda yang merupakan Legal Counsel PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) didakwa melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kenny dilaporkan, karena melakukan tugasnya sebagai Legal Counsel PT. EEES. Saat itu, Kenny memberi opini hukum untuk Direksi PT. EEES pemilik 51 persen Participating Interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, PT. EEES, tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT. Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen Participating Interest.
Hal itu, karena PT. EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.
Atas hal tersebut, Kenny sempat ditahan sejak 22 Juli 2024. Baru pada 5 September 2024, Majelis Hakim menangguhkan penahanan Kenny. (Sofyan)