Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang perkara dugaan penggelapan Legal Counsel PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) dengan terdakwa Kenny Wisha Sonda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berlangsung seru.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta yang notabene merupakan Ahli Auditor dan tidak mengetahui peristiwa tindak pidana itu, Selasa (26/11/2024).

Saksi fakta itu yakni, David Tanuwijaya namun kehadirannya dipersidangan menjadi bumerang pada kesaksianya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, keterangan David selama dipersidangan, ditolak Kuasa Hukum, Kenny Wisha yakni, Perry Cornelis Sihotang.

“Mohon Majelis Hakim kami menolak saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Perry Cornelius.

Perry beralasan, David tidak mengetahui peristiwa hukum yang dialami terdakwa Kenny.

“Anda dihadirkan ke persidangan ini apakah sebagai saksi fakta atau ahli auditor,” tanya Perry.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

“Sebenarnya kompetensi saya adalah ahli. Tapi saat dipenyidikan Polres Jakarta Selatan pihak Penyidik meminta saya jadi saksi,” aku David.

Mendengar pengakuan David, Kuasa Hukum kembali menanyakan “Apakah Anda tidak membaca surat panggil pihak Penyidik sebagai apa?,” cecar Perry. “Saya tidak membacanya,” tutur dia.

“Apakah Anda dibayar oleh Penyidik sebagai saks?,” tanya Kuasa Hukum “Benar saya dibayar Penyidik untuk menjadi saksi,”  “Bearti Anda ini saksi bayaran,” “Tidak tahu,” elak David.

Dengan fakta itu, Advokat Perry Cornelius Sihotang berencana akan melaporkan David kepada Penegak Hukum, terkait kesaksian palsu dan Lembaga Auditor tempat dimana David bernaung.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kenny Wisha Sonda yang merupakan Legal Counsel PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) didakwa melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Kenny dilaporkan, karena melakukan tugasnya sebagai Legal Counsel PT. EEES. Saat itu, Kenny memberi opini hukum untuk Direksi PT. EEES pemilik 51 persen Participating Interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, PT. EEES, tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT. Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen Participating Interest.

Hal itu, karena PT. EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.

Atas hal tersebut, Kenny sempat ditahan sejak 22 Juli 2024. Baru pada 5 September 2024, Majelis Hakim menangguhkan penahanan Kenny. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Emas Menguat, Perak Naik dan Minyak Menghadapi Titik Balik yang Kritis

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:37 WIB

Suasana Persidangan

Hukum

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:29 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Berita Utama

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:12 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:15 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:55 WIB