BERITA JAKARTA – Komisi Bidang Hukum DPR RI resmi menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2024-2029.
Kelima komisioner itu yakni, Setyo Budianto terpilih sebagai Ketua KPK sementara Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono dan Ibnu Basuki Widodo sebagai Wakil Ketua KPK.
Pandangan Dosen Pascasarjana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar, keterpilihan personil Komisioner KPK adalah gambaran buruk bagi perkembangan independensi Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana tidak, para personal Komisioner terpilih justru berasal dari latar belakang Aparatur Penegak Hukum Pemerintahan yang justru menjadi dasar pertimbangan (konsiderasi UU) dilahirkannya KPK,” kata Fickar, Jumat (22/11/2024).
“Yaitu lemah dan tidak objektifnya Aparatur Penegak Hukum Pemerintahan pemberantasan korupsi (Kepolisian dan Kejaksaan),” tambah Fickar.
Karen itu, lanjut Fickar, dengan hasil pilihan ini Komisi III telah ‘sengaja’ menjadi limbung akan fakta sejarah ini. Demikian juga fakta ini bisa membangun prasangka bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK.
Menurutnya, tuntas sudah KPK menjadi lembaga bagian dari kekuasaan, karena secara sistemik KPK berada di ranah Eksekutif yang diisi oleh personil-personil yang berasal dari kekuasaan Ekskutif.
“Tuntas sudah KPK menjadi lembaga bagian dari kekuasaan, karena secara sistemik KPK berada di ranah Eksekutif yang diisi oleh personil-personil yang berasal dari kekuasaan Ekskutif,” pungkas Fickar. (Sofyan)