Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

- Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung: Harli Siregar

Kapuspenkum Kejagung: Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberhentikan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan yang viral bernarasi seolah-olah dikriminalisasi institusinya, mendapatkan sentimen negatif dari publik.

Salah satunya, datang dari Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Sebab menurutnya, Kejaksaan seharusnya belajar menerima kritik dan memberi peluang pada bawahan serta internal Kejaksaan untuk ikut memperbaiki dan membangun institusi.

“Jika harus ditindak itu banyak oknum-oknum Jaksa yang memanfaatkan jabatannya dengan memeras para terdakwa di Pengadilan. Ini pelajaran mahal untuk membersihkan institusi Kejaksaan,” kata Fickar menanggapi Matafakta.com, Minggu (17/11/2024).

Sebaliknya, Fickar malah beranggapan justru sejumlah oknum Jaksa yang melanggar hukum dimaafkan dan tidak diproses hukum.

“Seperti oknum Jaksa yang diduga menerima suap dari tambang timah tidak dipecat dan hanya menurunkan pangkat. Kemudian oknum Jaksa yang konsumsi sabu juga tidak dipecat akan tetapi malah dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Fickar, oknum Jaksa yang meminta uang di kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswa di Konawe Selatan juga sama.

“Ini artinya ada diskriminasi terhadap Jaksa yang justru ingin memperbaiki institusinya. Jangan-jangan ini karena oknum tersebut tidak memberikan setoran pada oknum Jaksa tertentu, sehingga dia harus dihukum berat bahkan dipecat,” sindir Fickar.

“”Ini sesuatu yang tidak sehat dan tidak rasional. Institusi Kejaksaan bisa rusak,” tambah Fickar mengkahiri.

Sebelumnya, Kejagung bakal mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, usulan tersebut dipertimbangkan lantaran Jovi secara akumulatif juga pernah tidak bekerja tanpa alasan selama 29 hari.

Harli menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dilakukan Jovi sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

“Saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, karena itu sesuai PP Nomor: 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Harli dalam keterangannya kepada wartawan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB