Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Pengadaan Barang dan Jasa di Kejaksaan Agung (Kejagung) disinyalir kerap menggunakan modus Penunjukan Langsung alias PL untuk menentukan relasi pemenang tender proyek dengan dalih “rahasia Negara”.

Memang dalam proses pengadaan ini walaupun tercium adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tetapi pembuktiannya sangat sulit, karena sistem administrasi dari pemberi dan penerima pekerjaan ini sangatlah rapi.

Salah satunya proyek tender pengadaan Laboratorium Digital Forensik (Integrated Digital Forensic Management System For Investigation) tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp300 miliar yang berada di Kejaksaan Agung yang akan berakhir pada tahun 2024 ini.

Proyek yang nilainya cukup fantastis tersebut diduga menerapkan sistem Penunjukan Langsung (PL) dan tidak melakukan tander pada umumnya yaitu, proses formal dimana pihak pembeli mengundang vendor yang memenuhi syarat untuk mengajukan penawaran harga dan kualitas.

Sebab dalam dokumen yang diperoleh Matafakta.com, tidak diketahui Satuan Kerja (Satker) manakah yang nantinya akan menggunakan Laboratorium Digital Forensik (Integrated Digital Forensic Management System For Investigation) tersebut?.

Hanya saja dalam detail paket pekerjaan proyek Laboratorium Digital Forensik disebutkan Satker Kejaksaan Agung RI dan lokasi perkerjaan di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Perlu publik ketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan:

Salah satu pekerjaan yang dapat dilakukan Penunjukkan Langsung (PL) adalah jika Barang atau Jasa yang diperlukan adalah bersifat rahasia untuk kepentingan Negara atau barang atau jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Akan tetapi pertanyaannya, apakah memang Barang atau Jasa yang diproyekan tersebut benar-benar rahasia Negara atau tidak? Ini yang harus clear sebelum melakukan Penunjukan Langsung,” kata Pakar Hukum Pidana, Kurniawan Adi Nugroho, Rabu (20/11/2024).

Senada dengan Kurniawan Adi Nugroho, mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Abdullah Hehamahua, menilai proyek Penunjukan Langsung atau PL, musti ada Standar Operational Prosedur (SOP) khusus yang harus ditaati instansi terkait.

“Penunjukan Langsung tersebut harus diketahui oleh Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan demikian, tidak boleh ada KKN dalam Penunjukan Langsung,” kata Abdullah.

Demikian juga Dosen Hukum Pidana Pascasarjana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar berpendapat, jika memang ada PL ada kecenderungan rentan akan korupsi.

“Saya kira BPK bisa berperan maksimal mengatasi ini (tender proyek dengan PL). Jika menang ada PL perlu pengaturan khusus, tetapi tetap DPR sebagai lembaga pengawasan eksekutif tetap mempunyai akses pengawasan. Demikian juga KPK bisa dilibatkan,” pungkasnya. (Sofyan)

Bersambung………..

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB