BERITA BEKASI – Ayah korban dugaan asusila anak dibawah umur mengaku kecewa dengan kinerja Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang dinilainya lamban dalam menangani kasus yang menimpa anak prempuannya.
“Sebab, sejak dilaporkan pada Jumat 27 September 2024 hingga kini terduga pelaku AY masih bebas berkeliaran,” kata ayah korban, Edwin kepada Matafakta.com, Senin (11/11/2024).
Misalnya, lanjut Edwin, panggilan untuk dua orang saksi diketahui baru dua minggu lalu dilayangkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dihitung sejak tanggal laporan polisi yaitu Jumat 27 September 2024 sudah 2 bulan lebih. Ini kasus asusila, bukan kasus biasa atau biasa disebut extraordinary crime,” ujar Edwin.
Perlu diketahui, sambung Edwin, terduga pelaku AY sebenarnya sudah dipanggil duluan pada bulan Oktober 2024 oleh Penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
“Dipanggil itu diperiksa, bukan ditangkap. Umumnya saksi dulu diperiksa baru terduganya atau pelaku. Biasanya begitu dan bahkan pelaku asusila langsung ditangkap,” imbuhnya.
Dengan fakta ini, lanjut Edwin, dirinya ragu dengan 2 orang saksi yang bakal dipanggil baik dari keterangannya maupun kedatangannya untuk memenuhi panggilan Kepolisian.
“Jangankan 2 orang saksi itu saya selaku orang tua korban sudah ada yang menghubungi untuk meminta damai agar kasus ini tidak dilanjutkan. Whatsapp-nya masih,” ungkap Edwin.
Artinya, tambah Edwin, kasus dugaan asusila yang menimpa anak prempuannya yang baru berusia 14 tahun ini sudah sangat jelas dari pengakuan anaknya selaku korban langsung.
“Mana ada orang atau pelaku asusila melakukannya di depan umum yang banyak saksinya. Namanya perbuatan asusila,” ungkap Edwin.
Masih kata Edwin, 2 orang saksi yang dipanggil itu baru diajak pelaku dijemput dengan mobilnya setelah perbuatan asusila itu dilakukan terhadap korban anaknya RT (14).
“Tujuan pelaku menjemput 2 orang saksi itu supaya anak saya atau korban turun dari mobil pelaku dijalan tidak terlihat sendirian,” ujarnya.
Untuk itu, Edwin meminta aparat Kepolisian Metro Bekasi Kota untuk serius menangani kasus asusila yang menimpa anak prempuannya.
“Anak prempuan saya trauma berat. Hasil visum sudah ada kerusakan yang telah dilakukan terduga pelaku AY. Saya tidak akan berhenti agar ini segera dituntaskan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa 24 September 2024, korban dijemput AY dengan mobilnya Pukul 18.30 WIB di Rawabogo Jatiasih, Kota Bekasi dengan alasan ada lowongan pekerjaan untuk korban.
Selanjutnya, korban dibawa mutar dan sempat parkir di daerah Cikunir. Korban dikunci di dalam mobil kurang lebih sekitar 1 jam bersama pelaku yang berusaha berbuat tidak senonoh.
Pelaku memegang payudara dan memasukkan tangan kedalam celana korban serta dipaksa untuk memegang kemaluan dan menarik kepala korban ke arah kemaluan pelaku.
Korban juga mengaku, bahwa pelaku sempat mengarahkan mobilnya untuk mengajak menginap namun korban menolak sambil berontak namun kaca dan pintu kendaraan dilock pelaku. (Dhendi)