Soal Penyitaan Uang Rp27 Miliar, Transparansi Kejagung Diragukan

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Maqdir Ismail Saat Menyerahkan Uang Tunai Senilai Rp27 Miliar

Kuasa Hukum Maqdir Ismail Saat Menyerahkan Uang Tunai Senilai Rp27 Miliar

BERITA JAKARTA – Setahun sudah berlalu sejak kuasa hukum tersangka Irwan Setiawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang tunai senilai Rp27 miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat pada Kamis 13 Juli 2023.

Namun hingga kini tidak ada penjelasan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi soal asal usul tumpukan uang dolar yang telah disita oleh Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) kala itu.

Sehingga wajar saja apabila publik saat ini meragukan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana yang mengatakan akan transparan dan terbuka ihwal uang tersebut.

“Apakah nanti uang itu dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses persidangan, lebih transparan dan lebih keterbukaan,” ujarnya, Senin 11 September 2023 silam.

Sementara, Praktisi Hukum sekaligus Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai penyitaan yang dilakukan Pidsus Kejagung itu merupakan titik terlemah.

“Kejagung pasti akan bingung menentukan soal status uang Rp27 miliar itu. Kalau disita, untuk tersangka siapa? Dan Kejagung tidak akan mengatakan duitnya dari Dito,” ucapnya, Minggu (10/11/2024).

Untuk itu kata Kurniawan, kalau mau fair seharusnya Kejagung mengembalikan uang itu kepada kuasa hukum Irwan Setiawan atau menyerahkan ke Menteri Keuangan (Menkeu) dalam bentuk sumbangan Irwan Setiawan pada negara.

“Kalau mau fair, harusnya Kejagung mengembalikan uang itu kepada kuasa hukum Irwan Setiawan atau menyerahkan ke Menkeu dalam bentuk sumbangan Irwan Setiawan pada negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan tanggapan, Minggu 10 November 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB