BERITA BOGOR – Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan bahwa korupsi di Indonesia menjamur mulai dari tingkat Kepala Desa (Kades) hingga atas.
Hal itu disampaikannya dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan siap membantu mencegah korupsi dan kebocoran anggaran. Ia juga mengancam akan menindak para Jaksa yang tidak patuh terhadap arahan soal pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Burhannudin pun meminta anak buahnya untuk menindak segala praktik korupsi di Pemerintahan Daerah terkhusus mulai dari Pemerintah paling bawa yaitu Kades. Ia juga ingin Kejaksaan ikut membenahi sistem usai kasus ditangani.
“Kami di Kejaksaan punya unsur yang bisa membantu teman-teman, baik itu pendampingan, audit dan banyak hal-hal yang bisa kami berikan untuk teman-teman di Pemerintahan Daerah,” kata Burhanuddin.
“Kajari, Kajati, sanggup.? tanya Burhanuddin yang dijawab “Sanggup” oleh para Kajari, Kajati dan Jaksa yang hadir. Lakukan itu dan apabila kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang saya akan tindak,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Daerah bekerja sama dalam pemberantasan korupsi. Dia memastikan Kejaksaan tak berupaya mengobjeki Pemerintah Daerah atas kasus korupsi. Kita sikat dan bersihkan Pemerintahan dari praktik korupsi. Hal ini dilakukan demi memperbaiki pandangan dunia terhadap Indonesia.
“Karena penilaian dunia terhadap korupsi Indonesia sangat rendah. Dan untuk itu bahkan kita masuk ke wilayah negara yang paling korup,” ujarnya.
“Saya yakin semua juga tidak ingin negara kita disebut adalah negara yang paling korup. Saya yakin kita masih punya harga diri,” tambah Burhanuddin.
Burhanuddin sepakat bahwa korupsi dari tahun ke tahun terus bertambah. Bahkan pada masa otonomi daerah seperti saat ini, penyebaran korupsi juga terjadi.
“Tadi juga disampaikan korupsi dari tahun ke tahun juga terus bertambah. Zaman sentralisasi, korupsi hanya di segitiga itu saja. Sekarang dengan otonomi ada penyebaran korupsi,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, korupsi sudah dilakukan oleh tingkatan Kepala Desa. Dia kembali menyampaikan bahwa penanganan korupsi di daerah harus hati-hati dan jangan tembang pilih, kupas dan bersihkan.
Jaksa Agung mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi dan profesionalitas sebagai langkah awal pencegahan korupsi yang harus ditanamkan dalam diri setiap Aparatur Negara.
Burhanuddin juga menyoroti penggunaan Anggaran Negara berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai UU Nomor: 30 Tahun 2014 tentang, Administrasi Pemerintahan yang mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan pelayanan baik kepada masyarakat.
Kejaksaan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah untuk meminimalkan perilaku koruptif.
“Sekarang mulai dari kepala desa, pemerintahan terendah sampai terus ke atas korupsi sudah menjamur. Walaupun saya sering menyampaikan untuk penanganan korupsi itu tetap hati-hati, terutama yang menyangkut Kepala Daerah yang menyangkut unsur Kepala Desa,” imbuhnya.
“Kepala Desa adalah Pemerintahan yang terendah dimana pimpinannya dipilih dari masyarakat dan masyarakatnya plural tidak yang berpengetahuan. Bahkan mohon izin dari orang-orang yang pengetahuannya masih rendah,” imbuhnya.
“Kemudian dia dipilih menjadi Kepala Desa. Kemudian yang tadinya tidak pernah mengelola keuangan, tiba-tiba diberi kesempatan mengelola keuangan miliaran,” sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut yang menjadi tugas berat bagi Kepala Desa. Salah satunya karena tidak mengerti mengelola anggaran, sehingga terjadi kebocoran.
“Ini adalah tugas berat bagi mereka karena mereka harus bertanggung jawab sistem keuangan pemerintahan daerah. Inilah yang menyebabkan kebocoran itu terjadi. Karena dia tidak mengerti apa yang harus dia lakukan setelah menerima uang itu,” pungkasnya. (Sofyan)