LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia law Firm

LQ Indonesia law Firm

BERITA JAKARTA – Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm meminta kepada pihak Kepolisian agar segara melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur dan Christine Gunadi yang merupakan dalang dari kasus investasi bodong PT. Master Millionaire Prime (MMP) dan PT. Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD).

Apalagi ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam surat Penetapan Tersangka Nomor: B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

“LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada pihak Penyidik agar segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka terutama terhadap tersangka Christine Gunadi,” kata Adi Gunawan kepada awak media, Jumat (8/11/2024).

Sejatinya, dalam kasus ini PT. Master Millionaire Prime dan PT. Foxitrade Cakrawala Dunia telah merugikan para korban yang berjumlah 114 orang dengan total kerugian sebesar Rp30,6 milliar.

“Pihak Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri memberikan SP2HP ke 4 Nomor: B/596/XI/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 6 November 2024 yang pada intinya menginformasikan bahwa ketiga tersangka yakni, Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur, dan Christine Gunadi akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka,” jelasnya

Advokat Adi Gunawan juga meminta agar pihak Kepolisian untuk segera melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut, terutama kepada Christine Gunadi. Sebab, hingga saat ini Cristine belum pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian.

“Karana dikawatirkan Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang selama ini diperoleh dari hasil tindak pidana dan sekiranya pihak Penyidik melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset-aset milik Cristine Gunadi,” ungkapnya.

“Saat ini Christine Gunadi sama sekali belum pernah menghadiri pemanggilan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm sudah melaporkan tiga orang yang menjadi dalang dari kasus kasus investasi bodong ke Mabes Polri pada bulan April tahun 2022.

Bahkan, Christine Gunadi sudah dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali di alamat rumahnya, tapi tidak pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada penyidik. (Sofyan)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di beberapa kota dan dapat menghubungi Hotline Quotient Fund di nomor 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Media) atau mendatangi Quotient Center terdekat.

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB