BPPK-RI: Minta APH Soroti Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kegiatan Seminar & Workshop BPD Se-Kabupaten Bekasi Tahun 2021

Foto: Kegiatan Seminar & Workshop BPD Se-Kabupaten Bekasi Tahun 2021

BERITA BEKASI – “Prioritas penggunaan Dana Desa ditunjukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa diantaranya, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan”.

Hal itu dikatakan, Kepala Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH menanggapi dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bekasi.

“Hal itu tegas disampaikan Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat melakukan sosialisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Kabupaten Deli Serdang,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam sosialiasasinya Kasie Bidang Intelejen Kejati Sumut, Evan Apturedi, SH, MH menyampaikan bagi Kepala Desa (Kades) menggunakan Dana Desa untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) akan di Tuntut Ganti Rugi (TGR).

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

“Itukan jelas bahwa kegiatan Bimtek aja tidak boleh menggunakan Dana Desa apa bedanya dengan Seminar atau Worshop dan sebagainya, termasuk kabarnya ada proyek Naskah Akademik segala,” ujar Jhonson.

Untuk itu, lanjut Jhonson peran Kejaksaan diwilayah baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) diharapkan dapat mengawasi secara maksimal terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa diwilayah hukumnya.

“Supaya Dana Desa yang cukup besar digelontorkan Negara tersebut setiap tahunnya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan Nawacita membangun dari Desa, bukan untuk diakali dengan berbagai macam dalih,” tandas Jhonson.

Seperti diketahui, saat ini  proyek pembuatan Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi tengah ditangani Penyidik Unit 1 Subdit V Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).

PT. Duta Karya Djimat sebagai Event Organizer (EO) perusahaan yang menggarap proyek Naskah Akademik tersebut, memungut Rp30 juta per-Desa yang disinyalir tidak memiliki legalitas atau sertifikasi sebagai penulis.

Baca Juga :  JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, tahun 2021 Desa se-Kabupaten Bekasi juga pernah mengadakan Seminar atau Workshop selama 3 hari sejak 15-16-17 Oktober 2021 di Hotel Sanoy Homann Jalan Asia Afrika No.112, Bandung, Jawa Jawa Barat.

Dalam penawaran kerjasama CV. Cahaya Hidayah selaku Event Organizer (EO) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi dengan biaya Rp5.000.000 per-desa/orang yang ikut dalam kegiatan Seminar atau Workshop tersebut.

Untuk diketahui, jumlah Desa di Kabupaten Bekasi sebanyak 180 Desa dan jika per-desa/perorang Rp5 juta x 180 Desa Rp900 juta. Informasi yang didapat rata-rata setiap Desa 3 orang artinya Rp15 juta x 180 Desa Rp 2,7 miliar. Bagaimana dengan Proyek Naskah Akademik?. (Tim)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 1,124 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB