Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Hari ini, selaku pribadi Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan mendaftarkan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 5 November 2024 pukul 14.00 WIB.

JR yang diajukan Boyamin atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menyerahkan ke DPR.

“Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Selasa (5/11/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Boyamin, Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya masih nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR. Untuk itu, hasil Pansel KPK bentukan Jokowi yang telah diserahkan harus dinyatakan tidak sah dan batal.

Baca Juga :  Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi

“Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor: 112 Tahun 2023, bukan Jokowi yang jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR,” tegas Boyamin.

JR yang diajukan ini, kata Boyamin, semata mata untuk menyelamatkan program Negara Pemberantasan Korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan tersangka tidak sah, karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah.

“Tersangka korupsi, dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah. Untuk itulah perlu kita uji,” tandas Boyamin.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung

Sebelumnya, Boyamin telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024 lewat jasa titipan sehari setelah Prabowo Subianto resmi dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024.

Isi surat yang dikirimkan Boyamin, adalah permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Pansel Capim dan Dewas KPK sekaligus menyerahkan ke DPR dan mengabaikan Pansel bentukan Jokowi.

Bahkan Boyamin mengancam, jika DPR tetap mengesahkan hasil Pansel KPK bentukan Jokowi maka pihaknya secara pribadi maupun secara organisasi akan melayangkan gugatan PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang
Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi
Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi
Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung
Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja
Hamas Indonesia Gelar Aksi Soroti Proyek Alat Intelijen Kejagung
Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:45 WIB

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:02 WIB

Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:43 WIB

Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:33 WIB

Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:57 WIB

Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB