Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Rina Pertiwi

Foto: Tersangka Rina Pertiwi

BERITA JAKARTA – Status hukum putra alharhum mantan Hakim Agung berinisial BW dalam pusaran perkara terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT. Pertamina yang berlokasi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Namun sayangnya, dalam penutasan proses hukumnya memunculkan sedikitnya tiga kejanggalan serta keraguan publik terhadap kinerja Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan, kejanggalan pertama, tim Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI, tidak menetapkan BW sebagai tersangka penerima aliran dana, meski saat itu Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp9 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain uang tunai, Penyidik Pidsus Kejati juga turut mengamankan bukti cek, rekening koran dan handphone milik BW,” terangnya, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga :  Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung

Hal tersebut, kata Indra, sudah diakui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansyah kepada awak media pada Rabu 31 Mei 2023 silam.

“Benar Penyidik telah menyita uang Rp9 miliar dari keluarga Sareh Wiyono. Selain itu disita juga bukti cek, rekening koran dan handphone atau ponsel,” ujar Indra mengutif pernyataan, Ade Sofyansyah.

Kejanggalan kedua, lanjut Indra, Penyidik tidak menetapkan BW sebagai tersangka, meski barang bukti berupa bukti cek, rekening koran dan handphone telah disita dan cukup untuk menjadi dasar serta menentukan status hukum putra alharhum Hakim Agung Sareh Wiyono yakni, BW.

“Ironisnya lagi saat proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Penuntut Umum tidak menghadirkan BW sebagai saksi dengan terdakwa kala itu, Ali Sofyan,” ungkap Indra.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan

Kejanggalan terakhir, tidak diketahui dan tidak dijelaskan tentang asal muasal dana sebesar Rp9 miliar kepada awak media, saat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan bekas perkara Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi.

“Rina Pertiwi sudah jadi tersangka terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 30 Oktober 2024 lalu,” imbuhnya.

Namun sayangnya, tambah Indra, saat dikonfirmasi awak media, Aspidsus Kejati DKI tidak mau menanggapi soal status hukum BW yang tidak dijadikan tersangka dalam kasus lahan milik PT. Pertamina tersebut.

“Nanti lihat di persidangan,” dalih Syarief Sulaeman Nahdi ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat 8 November 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang
Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi
Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi
Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung
Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja
Hamas Indonesia Gelar Aksi Soroti Proyek Alat Intelijen Kejagung
Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:45 WIB

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:02 WIB

Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:43 WIB

Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:20 WIB

Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:57 WIB

Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB