BERITA BEKASI – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto W, ST, mendesak Kejaksaan segera mentersangkakan oknum perintang penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi suap yang melibatkan oknum pejabat SL dan kontraktor RS.
“Dugaan adanya oknum perintangan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi suap itu, sudah santer dipublik sesuai amanat Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Eko kepada Matafakta.com, Rabu (6/11/2024).
Sebab, sambung Eko, prilaku oknum perintang penyidikan adalah suatu perbuatan tindak pidana terkait obstruction of justice tindakan yang menghalangi, merintangi atau niat menggagalkan proses hukum atau penyidikan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jelas perbuatan tersebut sudah merusak citra Lembaga Penegak Hukum dan menghambat Penegakan Hukum yang juga tidak kalah penting untuk diproses hukum agar tidak menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Pasalnya, lanjut Eko, berdasarkan surat perintah penyidikan pada 11 Agustus 2023 diketahui Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sudah memanggil sejumlah oknum yang diduga kuat melakukan perintangan penyidikan.
“Pasca penahanan SL pada Selasa 29 Oktober 2024 kemarin soal adanya oknum perintang penyidikan itu, sudah ramai menjadi pembicaraan ditengah masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi,” jelas Eko.
Untuk itu, tambah Eko pihaknya meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera mentersangkakan oknum perintangan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi suap yang melibatkan oknum pejabat SL dengan Kontraktor RS.
“Selain mangkir 6 kali panggilan, RS sempat menghilang dan berhasil ditangkap petugas Kejari Kabupaten Bekasi diwilayah Caringin Bogor pada Senin 30 Oktober 2023 malam,” pungkas Eko. (Hasrul)