LMP Minta Kejari Kabupaten Bekasi Segera Tersangkakan Oknum Perintang Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto. W, ST.

Foto: Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto. W, ST.

BERITA BEKASI – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto W, ST, mendesak Kejaksaan segera mentersangkakan oknum perintang penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi suap yang melibatkan oknum pejabat SL dan kontraktor RS.

“Dugaan adanya oknum perintangan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi suap itu, sudah santer dipublik sesuai amanat Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Eko kepada Matafakta.com, Rabu (6/11/2024).

Sebab, sambung Eko, prilaku oknum perintang penyidikan adalah suatu perbuatan tindak pidana terkait obstruction of justice tindakan yang menghalangi, merintangi atau niat menggagalkan proses hukum atau penyidikan pidana.

“Jelas perbuatan tersebut sudah merusak citra Lembaga Penegak Hukum dan menghambat Penegakan Hukum yang juga tidak kalah penting untuk diproses hukum agar tidak menjadi kebiasaan,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut Eko, berdasarkan surat perintah penyidikan pada 11 Agustus 2023 diketahui Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sudah memanggil sejumlah oknum yang diduga kuat melakukan perintangan penyidikan.

“Pasca penahanan SL pada Selasa 29 Oktober 2024 kemarin soal adanya oknum perintang penyidikan itu, sudah ramai menjadi pembicaraan ditengah masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi,” jelas Eko.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Untuk itu, tambah Eko pihaknya meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera mentersangkakan oknum perintangan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi suap yang melibatkan oknum pejabat SL dengan Kontraktor RS.

“Selain mangkir 6 kali panggilan, RS sempat menghilang dan berhasil ditangkap petugas Kejari Kabupaten Bekasi diwilayah Caringin Bogor pada Senin 30 Oktober 2023 malam,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 2,209 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB