Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu orang tersangka yaitu Audy Walangitan (AW) dalam kasus penyerobotan Ruko di Jalan Pasar Jumat No. 38E, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Surat penetapan tersangka itu bernomor: B/14128/X/2024/Reskrim Jakarta Selatan tertanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kombes Gogo Galesung.

“Penyidik Unit II Harda Bangtah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak,” kata Gogo dalam surat, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, tersangka Audy Walangitan yang diduga melakukan penyerobatan lahan milik orang lain disangkakan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 385 KUHP.

KASUS BERMULA

Kasus bermula saat korban yang merupakan pemilik Ruko bernama Phioruci Pangkaraya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2023 dengan Nomor: LP/B/7037/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor Phioruci kemudian menunjuk Advokat LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sebagai Kuasa Hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah dipercaya sebagai Kuasa Hukum, Alvin Lim langsung bergerak ke Ruko. Sebab Ruko tersebut telah dijadikan lahan parkir motor ilegal oleh tersangka. Pengacara terkenal vokal itu menyurati Polres Jakarta Selaran untuk meminta bantuan pengawalan.

“Terbit surat perintah Nomor Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan,” jelas alvin Lim, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga :  Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan

Alvin Lim memimpin langsung pelaksanaan eksekusi. Saat itu tepat pukul 13:00 WIB, suasana Ruko terlihat sepi dan tidak terlihat satu pun polisi jaga dilokasi.

Phioruci selaku kuasa pemilik Ruko, lantas memerintahkan orang yang berada di dalam Ruko untuk membuka bangunan tersebut. Hanya saja, Alvin melanjutkan, tidak ada orang yang membuka Ruko tersebut.

Maka itu, sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dilakukan pembukaan paksa. Ketika sedang membuka paksa, tiba-tiba dari dalam ada yang melemparkan bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar Ruko, termasuk Alvin Lim.

“Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, Polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para penjahat di dalam Ruko bisa kabur,” kata Alvin.

Alvin melanjutkan, selepas polisi menerima telepon dari pihak yang diduga penjahat mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan Ruko sudah kosong, tidak ada orang.

“Rusaknya lagi kepolisian, setelah menyaksikan bagaimana penjahat membakar Ruko masyarakat dan kaburnya maling, bukannya mengamankan barang bukti, justru polisi malah melengos kabur. Rusak semua tatanan hukum Indonesia jika POLRI seperti ini lagaknya,” kata Alvin Lim dengan kesal.

UU Kepolisian Pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat disebutnya hanyalah pepesan kosong, dan terbukti sampah.

Baca Juga :  Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

“Di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam dibilang tunggu atasan,” ucap Alvin Lim.

Akhirnya pukul 14:30, jelas Alvin, LQ Indonesia Law Firm dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa.

Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.

Ratusan masyarakat yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat kepolisian yang hanya diam saja.

Phioruci selaku kuasa pemilik Ruko pun tak ayal mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kinerja kepolisian.

“Polisi di tempat melihat bagaimana saya disiram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya melihat Polri makan gaji buta,” ungkapnya.

Phioruci meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga dibekingi oleh oknum kepolisian Kombes yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak memberikan bantuan kepadanya.

“Kapolri di mana? Masa Ruko orang dibakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di jaman Pemilu ini,” ucap Phioruci dengan pilu dan wajah kecewa. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB