Calon Perseorangan Pilkada Bekasi Wajib Kantongi 143.014 Dukungan

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada wajib mengantongi minimal 143.014 dukungan dari total 2.209.000 masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024, jumlah syarat minimal bakal calon perseorangan adalah 143.014 dukungan yang tersebar minimal di 12 kecamatan se-Kabupaten Bekasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin (6/5/2024).

Dia mengatakan persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

“Dan mereka yang menyatakan mendukung calon perseorangan ini termuat dalam DPT pada pemilu maupun pemilihan terakhir di Kabupaten Bekasi,” katanya

KPU Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 25/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bekasi tahun 2024.

Ali Rido meminta bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 untuk menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan dimaksud mulai 8-12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Gagal Serap, Pemkot Bekasi Dinilai Tak Becus Kelola Anggaran

“Penyerahan sekaligus penerimaan berkas tersebut dilakukan di kantor kami. Untuk tanggal 8 sampai 11 Mei mulai pukul 08.00-16.00 WIB sedangkan tanggal 12 Mei mulai pukul 08.00-23.59 WIB,” katanya.

Pihaknya telah membuka akses informasi menyangkut persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 melalui laman daring KPU Kabupaten Bekasi atau bisa juga dengan menghubungi langsung layanan pencalonan.

“Atau bisa juga menghubungi langsung helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bekasi di nomor telepon 0851-7955-3216,” kata dia. (Hasrul)

Berita Terkait

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah
Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat
Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan
Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata
Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   
FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai
Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:06 WIB

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:05 WIB

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:46 WIB

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Januari 2025 - 06:44 WIB

Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:19 WIB

Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB