Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Hakim Anggota Alfis Setiawan merasa heran dengan sikap terdakwa Budi Said yang menolak menjadi distributor pembelian emas di PT. Antam Tbk.

Padahal, jika Budi Said bersedia, ia bisa mendapatkan diskon 0,6 persen yang mana dengan jumlah transaksi hingga 100 kilogram emas per minggu. Angka tersebut sangat signifikan dalam konteks bisnis.

“Kalau bicara seorang businessman, angka diskon 0,6 persen untuk transaksi sebesar itu cukup besar,” ujar Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Penolakan tawaran menjadi reseller tersebut memperkuat dugaan adanya upaya Budi Said untuk memperoleh discount yang lebih besar secara tidak sah atas pembelian emas Antam tersebut.

Terlebih lagi, dalam amar Putusan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker, terungkap adanya keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada pegawai PT. Antam terkait pembelian emas Antam.

Baca Juga :  Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Untuk memudahkan mendapatkan kerja sama dengan pihak PT. Antam Butik Surabaya 1, Eksi memberikan sesuatu atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1 berupa satu unit mobil, uang tunai serta biaya umrah.

Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada karyawan Butik Surabaya 1, Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan
Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:03 WIB

DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:17 WIB

Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Berita Terbaru

Foto: Tri Adhianto Saat Kunjungi Jalan Rusak Diwilayah Jatisampurna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik

Rabu, 9 Okt 2024 - 00:15 WIB

Gedung Pengadilan

Berita Utama

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:34 WIB