BERITA JAKARTA – Di Quotient TV, Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm membahas tentang sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada disekitar Gedung DPR sejak, Kamis 22 Agustus 2024 pagi hingga malam hari.
Demonstrasi kali ini, kata Alvin, merupakan sebagai respons mahasiswa dan masyarakat karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ribuan mahasiswa dan masyarakat dari berbagai kalangan tumpah ruah disekitar Gedung DPR tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka menyuarakan agar DPR mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal pencalonan Pilkada 2024,” terang Alvin, Selasa (27/8/2024).
Dikatakan Alvin, pada Putusan Nomor: 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) terhitung sejak penetapan.
Ketentuan ini, lanjut Alvin, berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. Namun, Badan Legislasi (Baleg) secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK.
“Hal inilah yang memicu kemarahan dan protes dari semua elemen masyarakat yang kemudian melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut,” ujarnya.
Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan oleh Partai Politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
“MK membatalkan ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk,” ucapnya.
Melalui putusan itu, sambung Alvin, MK menyatakan Partai atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon Kepala Daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
“Partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD, tetap dapat mengusung paslon selama paslon tersebut memenuhi syarat pesentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT,” jelas Alvin.
Syarat Parpol dan Gabungan Parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di Provinsi tersebut.
“Sementara, keputusan Baleg DPR yaitu tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi Partai yang memiliki kursi di DPRD.
Namun, Partai Politik yang tidak punya kursi di DPRD diisyaratkan seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Saya sudah bilang DPR ini banyak oknum dan sarang mafia, dimana kita lihat pada akhirnya DPR sekarang ini merasa dirinya Super Power, maka dia merasa bisa menganulir atau membatalkan sepihak keputusan MK,” kata Alvin.
“Dan bisa kita lihat bahwa Polisi juga tidak mampu menghalangi keinginan masyarakat untuk menerjang Gedung DPR, karena kekuatan masyarakat yang jauh lebih besar, sehingga dapat menembus pintu Gerbang DPR,” pungkasnya. (Sofyan)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489 dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com