Ketua DPR RI Soroti Penanganan Perkara KDRT di Kejati DKI Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani

Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani

BERITA JAKARTA – Dinilai tak berpihak kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Asisten Pidana Umum (Aspidum) Andi Suharlis yang berdinas di Kejati DKI Jakarta menuai sorotan publik.

Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hanya menuntut pidana terdakwa GOR selama dua bulan percobaan.

Pihak Kejati DKI menyakini terdakwa GOR terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, jika melihat kondisi korban KDRT telah menyebabkan luka yang membuat korban tidak dapat bekerja, tuntutan pidana tersebut sangat tidak adil bagi korban KDRT. Lantaran korban AG menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang.

Baca Juga :  Mangkrak, Radio Streaming "Sound Of Justice" Kejagung RI Memprihatinkan

Dan perlu diketahui GOR merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Antara terdakwa GOR dan koban AG dalam pasangan suami istri.

“Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut panjang saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak saya dan Asisten Rumah Tangga (ART). Dan saya dapat KDRT saat masih menjadi isteri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian,” ujar AG, Senin, (12/8/2024).

Atas hal itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan pentingnya dukungan solid seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) demi menciptakan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan.

Baca Juga :  Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

“Pemerintah bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Puan menyoroti kasus KDRT meski Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah disahkan, namun kasus KDRT masih tetap tinggi.

Terbukti, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian karena faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia pada 2023 mencapai 5.174 kasus. Angka itu naik 4,06 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 4.972 kasus. (Sofyan)

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB