BERITA JAKARTA – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan proses kelanjutan penyidikan kasus penyerobotan tanah dan bangunan berupa Rumah Toko (Ruko) milik PT. HCI.
Hal itu, dilakukan karena sudah berkali-kali menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, namun pihak Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, tidak menggubris pihak pelapor PT. HCI.
Alvin Lim mengaku, sangat kesulitan untuk mendapatkan pelayanan Kepolisian, terkait kasus penyerobotan tanah dan bangunan berupa Ruko milik PT. HCI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat mendatangi Polres, Senin 12 Agustus 2024, Alvin Lim sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas Kepolisian, karena emosi saat menanyakan perkembangan kasus itu, tapi mendapatkan respons yang tidak memuaskan.
Alvin Lim bahkan diserang balik dengan disebut tak sopan, lantaran marah-marah dan berkata dengan nada tinggi. Bukan hanya itu saja, tapi Alvin Lim dan Tim dari LQ Indonesia Law Firm juga mendapat ancaman dari salah satu oknum Polisi.
“Jangan cari konten ya dan buat masuk di IG, ngak perlu kalian bikin IG, saya perkarakan nanti yang buat-buat IG. Ada yang lapor di IG saya perkarakan langsung, saya yang maju di depan,” ancam oknum polisi tersebut.
Oknum tersebut, melanjutkan, ada yang lapor di IG berhadapan dengan saya, saya penyidiknya langsung, saya tahu ada yang masih aktif itu handphone-handphone yang merekam, tidak perlu nyolong-nyolong begitu, ada yang upload, berhadapan dengan saya.
“Saya langsung ambil nanti perkaranya, liat siapa yang lebih kuat nanti, kalo ini diupload ya, kalo yang lain saya tidak tahu, kalo permasalahan ini diupload berhadapan dengan saya nanti, karena saya langsung penyidiknya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Alvin Lim mengatakan, polisi adalah penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan apa yang diberikan kalau pelapor dan kuasa hukum mau hubungin tidak bisa, kasih SP2HP dimana tertera Nomor Kanit yang dapat dihugungi jika ada pertanyaan, tapi nyatanya tidak dapat dihubungi sama sekali, bahkan nomor saya diblokir,” ujar Alvin.
Jika seperti ini apa yang bisa diharapakan dari polisi jika dihubungi saja tidak bisa, pelapor datang untuk menanyakan proses kelanjutan penyidikan kasus tidak direspon dengan baik, malah mendapatkan ancaman, ini kah yang dibilang Polri Presisi.
“Kasih SP2HP dimana tertera nomor Kanit yang dapat dihugungi jika ada pertanyaan, tapi nyatanya tidak dapat dihubungi sama sekali, bahkan nomor saya diblokir,” pungkas Alvin.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:
Kantor Pusat 0817-4890-999
Tangerang 0817-9999-489
Jakarta Barat 08111-534489
Surabaya 0818-0454-4489
email di
lq***********@gm***.com
(Sofyan)