LP3HI Khawatir Perkara Korupsi Dana Olahraga Kemenpora Masuk “Lorong Gelap”

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai perkara dana hibah Pemerintah melalui KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2017, sudah terlalu lama ditangani dan diadili ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Seharusnya sudah bisa ditetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam tindak pidana tersebut,” kata Kurniawan saat menanggapi pemberitaan Matafakta.com soal perkara dana hibah Kemenpora tahun 2017, Selasa (13/8/2024).

Menurut Kurniawan, penyidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum justru akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat tentang adanya “penyelesaian” lorong gelap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, tidak ada pilihan bagi Kejaksaan Agung selain hanya segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke persidangan,” tutup Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, perkembangan penyidikan bantuan dana hibah Pemerintah melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat kepada Kemenpora tahun 2017, hingga kini nyaris tak tanpa kepastian hukum.

Dalam prosesnya, sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenpora tersebut dari rencana sebanyak 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan Kejagung.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil tela’ah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut.

Bak gayung bersambut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kala itu, Leonard Eben Ezer Simanjutak, kepada awak media mengatakan:

“Hari ini Jaksa Penyidik memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pindana korupsi bantuan dana Pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017,” ucap Leonard pada Senin 14 Juni 2021 silam.

Leonard menyebutkan, dua saksi yang diperiksa yakni, Muhammad Faisal selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima tahun 2017.

Saksi kedua, Tarno selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.

“Saksi-saksi diperiksa mengenai klarifikasi BPK RI terhadap atlet-atlet yang menerima dana Pemerintah terkait dana KONI pada anggaran Kemenpora RI,” kata Leonard.

Baca Juga :  Mangkrak, Radio Streaming "Sound Of Justice" Kejagung RI Memprihatinkan

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri oleh saksi, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017.

Hingga kini, Matafakta.com masih terus berupaya meminta konfirmasi kepada Kapuspenkum Harli Siregar. Namun belum direspon permintaan konfirmasi hingga Selasa 13 Agustus 2024 ini.

Kasus bermula ketika Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang, sehingga mengakibatkan Kerugian Negara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB