BERITA JAKARTA – Perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2016—2017, Nur Setiawan Sidik maupun eksepsi dari Kuasa Hukum, Freddy Gondowardojo.
“Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Nur Setiawan Sidik,” ujar Ketua Majelis Hakim. Djuyamto, Rabu (7/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim menilai keberatan Penasihat Hukum, Nur Setiawan, tentang surat dakwaan Penuntut Umum yang tidak jelas dan tidak cermat tentang waktu perbuatan terdakwa telah masuk dalam pokok perkara.
Dengan demikian, lanjut Hakim Djuyamto, hal tersebut harus dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan dalam persidangan yang menghadirkan alat bukti yang sah, baik dari Penuntut Umum maupun terdakwa.
“Oleh karena itu, eksepsi Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” ulas Hakim, Djuyamto.
Dengan begitu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat, Freddy.
Dalam kasus tersebut, Nur Setiawan dan Freddy didakwa merugikan Negara sebesar Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.
Selain keduanya, ada pihak swasta yang terjerat yang disidangkan secara bersamaan yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2017—2018, Amanna Gappa dan Team Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna Arista, Gunawan.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi fakta untuk mengungkap aksi dugaan kejahatan ke-empat terdakwa yang merugikan keuangan Negara Rp1,15 triliun. (Sofyan)