Eksepsi Ditolak, Majelis Hakim Lanjut Pemeriksaan Saksi Kasus Proyek Jalur KA

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2016—2017, Nur Setiawan Sidik maupun eksepsi dari Kuasa Hukum, Freddy Gondowardojo.

“Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Nur Setiawan Sidik,” ujar Ketua Majelis Hakim. Djuyamto, Rabu (7/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim menilai keberatan Penasihat Hukum, Nur Setiawan, tentang surat dakwaan Penuntut Umum yang tidak jelas dan tidak cermat tentang waktu perbuatan terdakwa telah masuk dalam pokok perkara.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Dengan demikian, lanjut Hakim Djuyamto, hal tersebut harus dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan dalam persidangan yang menghadirkan alat bukti yang sah, baik dari Penuntut Umum maupun terdakwa.

“Oleh karena itu, eksepsi Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” ulas Hakim, Djuyamto.

Dengan begitu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat, Freddy.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Dalam kasus tersebut, Nur Setiawan dan Freddy didakwa merugikan Negara sebesar Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.

Selain keduanya, ada pihak swasta yang terjerat yang disidangkan secara bersamaan yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2017—2018, Amanna Gappa dan Team Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna Arista, Gunawan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi fakta untuk mengungkap aksi dugaan kejahatan ke-empat terdakwa yang merugikan keuangan Negara Rp1,15 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB