BERITA JAKARTA – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm membahas tentang perspektif atau pandangan hukum tentang kasus yang benar-benar sedang menjadi perhatian public.
Dimana, dapat kita lihat diberbagai pemberitaan media tentang putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan, Dini Sera Afrianti.
Untuk diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan putra dari mantan Anggota DPR-RI, Edward Tannur yang dinyatakan Majelis Hakim PN Surabaya, tidak terbukti secara sah dan divonis bebas dari kasus pembunuhan, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Rintuah Damanik mengatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Jaksa, Ahmad Muzaki, baik dakwaan pertama Pasal 338 KUHP pembunuhan atau dakwaan Kedua Pasal 351 KUHP ayat (3) dan dakwaan Ketiga Pasal 359 KUHP.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Marzuki,” kata Majelis Hakim, PN Surabaya, Jawa Timur.
“Pertanyaannya kemudian, apakah ini adil bagi keluarga korban. Hakim Rintuah Damanik yang memutus perkara Ronald Tannur ini benar-benar menjadi kontroversial, dimana bukti-bukti CCTV ada, tapi justru dibebaskan,” terang La Ode, Senin (5/8/2024).
“Apa yang terjadi jika hukum kita seperti ini, inilah yang kemudian menjadi perhatian kita bersama, mengapa di Indonesia tidak pernah ada Penegak Hukum yang bisa dijadikan contoh atau panutan yang benar-benar mampu menciptakan rasa keadilan dalam sistem Peradilan kita,” tambah La Ode.
Padahal, lanjut La Ode, di Konstitusi kita sudah jelas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Jadi seharusnya di Negara kita, Presiden, Ketua Mahkamah Agung memilih hakim-hakim yang punya rasa keadilan, jika tidak maka hukum akan selamanya rusak.
Harapan kedepannya, kata LaOde, adalah Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rangkabuming Raka setelah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 nanti, dapat memilih penegak-penegak hukum yang benar-benar punya prinsip keadilan dan nurani yang baik.
“Minimal ada perbaikan disetiap periode pemimpin, karena Presiden punya hak prerogative yang bisa menentukan siapa yang layak menjadi Kapolri dan Mahkamah Agung untuk perbaikan hukum di Indonesia ini,” pungkasnya.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
. (Sofyan)