Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Jawa Timur Tuai Kontroversi

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm

Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm membahas tentang perspektif atau pandangan hukum tentang kasus yang benar-benar sedang menjadi perhatian public.

Dimana, dapat kita lihat diberbagai pemberitaan media tentang putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan, Dini Sera Afrianti.

Untuk diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan putra dari mantan Anggota DPR-RI, Edward Tannur yang dinyatakan Majelis Hakim PN Surabaya, tidak terbukti secara sah dan divonis bebas dari kasus pembunuhan, Dini Sera Afrianti.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Rintuah Damanik mengatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Jaksa, Ahmad Muzaki, baik dakwaan pertama Pasal 338 KUHP pembunuhan atau dakwaan Kedua Pasal 351 KUHP ayat (3) dan dakwaan Ketiga Pasal 359 KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Marzuki,” kata Majelis Hakim, PN Surabaya, Jawa Timur.

“Pertanyaannya kemudian, apakah ini adil bagi keluarga korban. Hakim Rintuah Damanik yang memutus perkara Ronald Tannur ini benar-benar menjadi kontroversial, dimana bukti-bukti CCTV ada, tapi justru dibebaskan,” terang La Ode, Senin (5/8/2024).

“Apa yang terjadi jika hukum kita seperti ini, inilah yang kemudian menjadi perhatian kita bersama, mengapa di Indonesia tidak pernah ada Penegak Hukum yang bisa dijadikan contoh atau panutan yang benar-benar mampu menciptakan rasa keadilan dalam sistem Peradilan kita,” tambah La Ode.

Padahal, lanjut La Ode, di Konstitusi kita sudah jelas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Jadi seharusnya di Negara kita, Presiden, Ketua Mahkamah Agung memilih hakim-hakim yang punya rasa keadilan, jika tidak maka hukum akan selamanya rusak.

Harapan kedepannya, kata LaOde, adalah Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rangkabuming Raka setelah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 nanti, dapat memilih penegak-penegak hukum yang benar-benar punya prinsip keadilan dan nurani yang baik.

“Minimal ada perbaikan disetiap periode pemimpin, karena Presiden punya hak prerogative yang bisa menentukan siapa yang layak menjadi Kapolri dan Mahkamah Agung untuk perbaikan hukum di Indonesia ini,” pungkasnya.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB