Kejari Halmahera Utara Segera Adili Penikahan Sejenis

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua Tersangka Pernikahan Sejenis

Foto: Kedua Tersangka Pernikahan Sejenis

BERITA HALMAHERA – Berkas perkara dan barang bukti dugaan pemalsuan data untuk pernikahan sejenis atas nama tersangka Naim Saban (25) dan Jurnal Lasene alias Dela (26), diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan pihak Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan pada Rabu 31 Juli 2024.

Hal itu dilakukan setelah Penuntut Umum Kejari Halmahera Selatan menyatakan bahwa perkara tersebut telah lengkap persyaratan formil maupun materiil (P21) dan layak diadili di Pengadilan setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, SH, MH saat dihubungi Matafakta.com, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

“Benar. Kami telah menerima berkas perkara tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Halmahera Selatan,” ucap Ahmad Patoni.

Dijelaskannya, kedua tersangka yakni, Naim dan Jurnal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi atau pemalsuan data diri oleh Polres Halmahera Selatan pada 24 Mei 2024.

“Pemalsuan data diri ini dilakukan untuk mengelabui Pegawai Pencatat Nikah hingga terjadi pernikahan sejenis antara Naim dan Jurnal pada Kamis 16 Mei 2024 di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan,” terangnya.

Adapun dalam proses pernikahan keduanya, diketahui Jurnal bertindak sebagai pengantin wanita dengan nama Dela, sementara Naim bertindak sebagai pengantin pria.

“Sehingga belakangan masyarakat Desa Sekely mengetahui bahwa sepasang pengantin itu sama-sama berjenis kelamin laki-laki,” tutup Ahmad Patoni.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Untuk diketahui awal mula kasus pernikahan sejenis ini terbongkar, usai foto Dela saat SMA viral di media sosial.

Selanjutnya, pernikahan sesama jenis ini menuai sorotan setelah seorang guru di Desa Sekly mengunggah foto Dela berseragam SMA dengan rambut pendek hingga viral di media sosial.

Dalam perkara ini kedua tersangka disangkakan Pasal 68 UU Nomor: 27 Tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi.

Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB