Kejari Blitar Ajukan Kasasi atas Perkara Konten Tukar Pasangan

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, merespon atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Blitar terhadap terdakwa atas nama Samsudin dan kawan-kawan, dalam kasus konten tukar pasangan yang viral di media sosial.

Bentuk respon Kejari Blitar tersebut yakni akan segera mengajukan upaya hukum Kasasi melalui Mahkamah Agung.

“Sedangkan alasan Kasasi adalah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP diantaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).

Kajari Blitar, Baringin SH MH menjelaskan bahwa Penuntut Umum pada Kejari Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum hakim dalam putusannya.

Sebab majelis hakim PN Blitar menyatakan terdakwa Samsudin dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU/19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tetapi dalam fakta persidangan menurut JPU, terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut namun hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan,” tutur Baringin dengan nada kecewa.

Untuk itu, mantan Kajari Toba Samosir menegaskan bahwa Penuntut Umum pada Kejari Blitar berbeda persepsi dengan hasil putusan majelis hakim PN Blitar atas perkara konten tukar pasangan tersebut.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Kami sudah menerima salinan putusan lengkap dan akan dipelajari serta didalami lebih lanjut guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori Kasasi,” imbuhnya.

Setelah itu sambung dia, pihaknya akan segera melakukan upaya Kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.

Dan perlu diketahui, dalam kasus ini JPU sebelumnya menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ahmat Yusuf dan Nur Fikri dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB