Perkara Korupsi Gula, Penyidik Panggil Kepala KPPBC Dumai

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Perkara dugaan korupsi impor gula, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa seorang saksi berinisial FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018-2022.

“Pemeriksaan satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Saksi berinisal FF kata Harli, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka RD dan RR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun mantan Kajati Papua Barat itu, belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Mereka adalah RD yang merupakan Direktur PT. SMIP pada Jumat 28 Maret 2024 dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR).

Tersangka RD selaku Direktur PT. SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Penyidik mengatakan, perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan Negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT. SMIP.

Atas perbuatannya, RD disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak

Sementara, tersangka RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT. SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut mendatangkan impor gula.

Kemudian, melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT. SMIP dengan bebas bisa menggeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan.

Tersangka RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya itu, RR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 25 ayat (1). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB