Pengamat Hukum Kritisi Kejagung Soal Tersangka Korupsi Timah Tak Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Rusbani alias Bani menggunakan kursi roda namun tidak mengenakan rompi tahanan korupsi

Tersangka Rusbani alias Bani menggunakan kursi roda namun tidak mengenakan rompi tahanan korupsi

BERITA JAKARTA – Sikap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai menuai kritikan tajam dari kalangan Pakar Hukum.

Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr. Abdul Hadjar Fickar yang menilai semestinya tersangka perkara korupsi Hendry Lie maupun Rusbani alias Bani sudah dilakukan penahanan kota serta pencekalan

Karena patut diduga dua tersangka tersebut, telah merusak lingkungan akibat pertambangan dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun.

Apalagi khusus untuk tersangka Bani, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Hari ini dilaksanakan pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejari Selatan atas nama tersangka Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo,” ungkap Kasubdit Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung, Arif Budiman, Kamis 11 Juli 2024.

Dengan melakukan, sambung Fickar, pencekalan dan penahanan kota terhadap tersangka Hendry Lie dan tersangka Bani, penyidik dapat meminimalisir kemungkinan kedua tersangka menghindari dari proses hukum.

“Seharusnya penyidik tegas melakukan penahanan kota,” tuturnya melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2024).

Perlu publik ketahui hingga kini, Dirdik Pidsus Kejagung enggan melakukan penahanan tersangka Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT. TIN dan tersangka eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani.

Kedua tersangka tersebut merupakan tersangka perkara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan kerugian Negara mencapai Rp300 triliun.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum merasa perlu melakukan penahanan dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.

“Bahwa sampai saat ini penyidik belum merasa perlu dilakukan penahanan mungkin dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujar mantan Kajati Papua Barat, Senin 8 Juli 2024.

Teranyar, informasi yang beredar dikalangan wartawan, pembisnis maskapai penerbangan komersil itu konon tengah berada di Singapura untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

Hendry Lie dan Rusbani alias Bani, adalah bagian dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi PT. Timah Tbk.

Dari total tersangka tersebut, baru 12 tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu tersangka sudah disidangkan. Sementara tersangka lain, termasuk Harvey, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Penuntut Umum. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB