Pengamat Hukum Kritisi Kejagung Soal Tersangka Korupsi Timah Tak Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Rusbani alias Bani menggunakan kursi roda namun tidak mengenakan rompi tahanan korupsi

Tersangka Rusbani alias Bani menggunakan kursi roda namun tidak mengenakan rompi tahanan korupsi

BERITA JAKARTA – Sikap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai menuai kritikan tajam dari kalangan Pakar Hukum.

Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr. Abdul Hadjar Fickar yang menilai semestinya tersangka perkara korupsi Hendry Lie maupun Rusbani alias Bani sudah dilakukan penahanan kota serta pencekalan

Karena patut diduga dua tersangka tersebut, telah merusak lingkungan akibat pertambangan dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi khusus untuk tersangka Bani, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Hari ini dilaksanakan pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejari Selatan atas nama tersangka Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo,” ungkap Kasubdit Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung, Arif Budiman, Kamis 11 Juli 2024.

Baca Juga :  Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung

Dengan melakukan, sambung Fickar, pencekalan dan penahanan kota terhadap tersangka Hendry Lie dan tersangka Bani, penyidik dapat meminimalisir kemungkinan kedua tersangka menghindari dari proses hukum.

“Seharusnya penyidik tegas melakukan penahanan kota,” tuturnya melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2024).

Perlu publik ketahui hingga kini, Dirdik Pidsus Kejagung enggan melakukan penahanan tersangka Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT. TIN dan tersangka eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani.

Kedua tersangka tersebut merupakan tersangka perkara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan kerugian Negara mencapai Rp300 triliun.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum merasa perlu melakukan penahanan dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan

“Bahwa sampai saat ini penyidik belum merasa perlu dilakukan penahanan mungkin dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujar mantan Kajati Papua Barat, Senin 8 Juli 2024.

Teranyar, informasi yang beredar dikalangan wartawan, pembisnis maskapai penerbangan komersil itu konon tengah berada di Singapura untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

Hendry Lie dan Rusbani alias Bani, adalah bagian dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi PT. Timah Tbk.

Dari total tersangka tersebut, baru 12 tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu tersangka sudah disidangkan. Sementara tersangka lain, termasuk Harvey, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Penuntut Umum. (Sofyan)

Berita Terkait

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung
JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  
Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie
Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan
Waduh…!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:25 WIB

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:50 WIB

JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB