Dana Miliaran Hilang, Oknum Polri Diduga Bobol Bank Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Diduga menerima dan menampung aliran dana miliaran secara ilegal, oknum Anggota Polri aktif bernama Deo Anugrah Putra Kencana, terpaksa harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Kendati berhadapan dengan proses hukum, terdakwa Deo Anugrah, masih bisa bertugas sebagai Anggota Polri, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoklina Sitepu tidak melakukan penahanan lazimnya pelaku tindak pidana umum lainnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa terdakwa Deo Anugrah mengenal saksi Dopit sekitar Bulan November 2022, dimana saksi Dopit merupakan kerabat istri terdakwa Deo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, karena saksi Dopit mendapat tawaran pekerjaaan dari Imran alias Joing (DPO) yaitu mencari beberapa rekening untuk menampung sejumlah uang yang akan dikirim saksi Andre (Sidang terpisah) dan Oki Zainuri (DPO).

“Lalu, sekitar Bulan Juni 2023, saksi Dopit menghubungi terdakwa meminta agar rekening terdakwa digunakan untuk menerima transferan sejumlah dana dan nanti jika ada dana yang masuk,” ucap Jaksa.

Setelah itu, sambung Jaksa, saksi Dopit akan memberitahukannya kepada terdakwa Deo Anugrah dan setuju, karena Dopit menjanjikan akan diberikan sejumlah uang.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

Kemudian terdakwa mulai menyiapkan rekening untuk menerima uang-uang transferan tersebut, dimana terdakwa juga menyuruh saksi Muhammad Aldo Satria Novendio yang merupakan adik kandung terdakwa.

“Muhammad Aldo disuruh membuka beberapa rekening yang nantinya akan terdakwa pergunakan untuk menampung dana transferan,” urainya.

Selanjutnya, terdakwa Deo Anugrah memberikan beberapa nomor rekening kepada saksi Dopit. Kemudian saksi Dopit mengirimkan nomor-nomor rekening tersebut kepada Imran alias Joing.

“Dan memberitahukan terdakwa Oki Zainuri telah mentransfer sejumlah uang ke rekening-rekening penampung yang diberikan saksi Dopit dengan memperlihatkan bukti transaksi transfer uang melalui mobile banking,” tuturnya.

Kemudian setelah melihat bukti transferan tersebut, lalu saksi Dopit memberitahukan terdakwa ada dana masuk ke rekening terdakwa dan saksi Muhammad Aldo Satria Novendio.

Lalu menyuruh terdakwa Deo Anugrah melakukan penarikan uang tersebut yaitu sebanyak 3  kali yakni, tanggal 23 Juni 2023, melakukan penarikan uang di Kantor BCA kurang lebih sekitar Rp1,1 miliar.

Tanggal 24 Juni 2023, mentransferkan kembali ke rekening BRI atas nama Mardia sebesar Rp 800 juta ke rekening BNI atas nama Dopit sebesar Rp150 juta dan ke rekening Bank Sumselbabel atas nama Lela Agustina sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

“Kemudian tanggal 25 Juni 2023, melakukan penarikan uang di Kantor BCA sekitar Rp1,50 miliar,” imbuhnya.

Selanjutnya, terdakwa Deo dan saksi Dopit melakukan tarik tunai terhadap seluruh uang tersebut dengan total sebesar Rp3,13 miliar dan oleh saksi Dopit langsung mengambil bagian terdakwa dan saksi Dopit kurang lebih sebesar Rp113 juta.

Sehingga, terdakwa Deo Anugrah dan saksi Dopit masing-masing mendapat bagian sebesar Rp56.500.000 juta. Sedangkan sisanya kurang lebih sebesar Rp2,9 miliar saksi Dopit serahkan kepada Imran alias Joing.

Selanjutnya, saksi Ahmad Abidin membuat laporan pengaduan kepada pihak BRI atas kehilangan uang saksi Ahmad Abidin pada rekening BRI Nomor: 228601000106567 sebesar Rp6,85 miliar.

Kemudian saksi Daniel Kristianto diberi kuasa oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk untuk melaporkan perbuatan terdakwa Deo Anugrah dan komplotannya ke Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatan terdakwa Deo Anugrah tersebut, PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk mengalami kerugian sebesar Rp6,85 miliar.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Yoklina menjerat Deo Anugrah dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB