BERITA BEKASI – Potensi kerugian Negara atau Keuangan Daerah dalam proyek pekerjaan infrasetruktur di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setiap tahun anggaran terus terulang tanpa adanya perubahan dan perbaikan.
Seperti proyek pengecoran Jalan Lingkungan (Jaling) Perumahan Babelan Mas Permai, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan yang dikerjakan CV. Razka Wijaya (WR) pada Selasa 2 Juli 2024 malam.
Anggaran yang bersumber dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi senilai Rp 199.170.000 tersebut disinyalir dikerjakan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Tim Investigasi LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Saipul mengatakan, pada pelaksanaan pekerjaan jelas papan bekisting pemasangannya lebih rendah dari existing dengan keadaan posisi tengah lebih tinggi.
“Baru mulai perdana pekerjaan Jaling di Wilayah Kecamatan Babelan, pemasangan papan begisting aja dipendam dengan lapisan agregat tinggi ditengah,” kata Saipul, Kamis (4/6/2024).
Saat dilokasi, lanjut Saipul, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bidang PSU, mendatangi pekerjaan tersebut melakukan pengecekan pekerjaan mendapatkan hasil dengan ketebalan 8 centimeter.
“Kabid Disperkimtan sendiri Nurwahyo yang turun melakukan pengecekan ke lokasi mendapati ketebalan hanya 8-10 centimeter. Ya, rekanan kontraktor dilokasi kesannya malah tidak menghiraukan,” ungkapnya.
Dalam tinjauannya, Nurwahyo juga menegur agar rekanan kontraktor CV. Razka Wijaya memangkas lapisan agregat yang tidak kumpul ditengah (unduk unta) agar diseset rata untuk mendapatkan hasil ketebalan yang sesuai.
“Tapi, lagi-lagi teguran Kabid Disperkimtan dilokasi tersebut tidak dihiraukan sampai Nurwahyo pergi meninggalkan lokasi pekerjaan,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LIAR Nofal mengatakan, setiap rekanan yang mendapatkan pekerjaan baik infrastruktur ataupun rehabilitasi dan rekontruksi, harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAB yang ada.
“Jika ada rekanan yang tidak melakukan tugasnya atau pengerjaan sesuai dengan kontrak kerja dan RAB harus melakukan pembongkaran dan membangun ulang dari awal atau jangan dibayar,” tegas Nofal.
Perlakuan tegas ini, tambah Nofal, harus diberikan agar tidak ada pehak ketiga yang bermain dalam pengerjaan proyek, sehingga kualitas setiap proyek pembangunan yang ada di daerah Kabupaten Bekasi dapat terjamin kualitasnya.
“Kalau tidak sesuai RAB maka sesuai UU Nomor: 18 Tahun 1999, tentang Jasa dan Kontruksi, pihak terkait dapat memberikan teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan kontruksi, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin,” pungkasnya. (Hasrul)