Sebelum Diputus, MA Diminta Kaji Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Foto: Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

BERITA JAKARTA – Masyarakat Indonesia diharapkan turut membantu mengawal kasus yang terkait nasib ribuan karyawan dan keluarga PT. Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT. Manggala Putra Perkasa, Rahmi Babra yang tengah ditangani di Mahkamah Agung (MA).

“Kami berharap masyarakat Indonesia ikut mengawal kasus ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ribuan orang yaitu karyawan, anak, istri dan keluarganya,” ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring saat aksi pada Jumat 31 Mei 2024.

Pihaknya, kata Janli tidak akan membiarkan hukum di Indonesia tak berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya pada sengketa merek dengan tahap Peninjauan Kembali (PK) dengan MHB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peninjauan Kembali atau PK perkara ini diajukan Fahmi Babra yang teregister dengan Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka berharap Hakim yang dinilai tak objektif seperti Hakim Agung, Rahmi Mulyati, agar diganti.

“Kita tidak mau hukum Indonesia mati. PK adalah benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan,” tegas Janli.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

Apalagi dalam putusan terkait sebelumnya, yakni dalam perkara PK PT. Manggala Putra Perkasa Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, Hakim MA menolak PK. Ini tentunya sangat merugikan karyawan beserta keluarga, karena mata pencaharian mereka menjadi terancam.

“MHB tidak memiliki legal standing karena merek yang jadi dasar gugatan yakni Polo Ralph Lauren, sudah dihapus dalam Nomor: 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst, tanggal 18 Agustus 1995 dan diperkuat melalui putusan kasasi MA Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001,” papar Janli.

Atas itu, dalam PK yang diajukan Fahmi Babra saat ini, selain mengganti Hakim Rahmi, mereka juga meminta sidang putusan perkara itu ditunda terlebih dahulu. Hakim diminta lebih teliti dalam mengkaji persoalan ini, khususnya melihat putusan sebelumnya yakni Nomor: 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst.

“Dimana dijelaskan bahwa MHB tak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, hanya Ralph Lauren, dan itu telah dihapus.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

“Perkara yang kabarnya akan diputus pada hari Senin mendatang, kami memohon kepada Ketua MA untuk menunda dan mengkaji secara objektif,” tutur Kuasa Hukum, Adi Gunawan yang didampingi perwakilan LQ Indonesia Law Firm lainnya dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para Hakim yang telah memutus PK PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.

Dalam kesempatan itu, perwakilan massa sempat diterima pihak MA di dalam Gedung. Namun perwakilan kecewa lantaran mereka hanya diterima oleh pihak Humas. Padahal, perwakilan karyawan dan Kuasa Hukum, ingin bertemu langsung dengan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

“Kenapa kita ingin bertemu dengan Ketua MA, karena kita ingin penjelasan secara langsung,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB