Sebelum Diputus, MA Diminta Kaji Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Foto: Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

BERITA JAKARTA – Masyarakat Indonesia diharapkan turut membantu mengawal kasus yang terkait nasib ribuan karyawan dan keluarga PT. Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT. Manggala Putra Perkasa, Rahmi Babra yang tengah ditangani di Mahkamah Agung (MA).

“Kami berharap masyarakat Indonesia ikut mengawal kasus ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ribuan orang yaitu karyawan, anak, istri dan keluarganya,” ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring saat aksi pada Jumat 31 Mei 2024.

Pihaknya, kata Janli tidak akan membiarkan hukum di Indonesia tak berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya pada sengketa merek dengan tahap Peninjauan Kembali (PK) dengan MHB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peninjauan Kembali atau PK perkara ini diajukan Fahmi Babra yang teregister dengan Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka berharap Hakim yang dinilai tak objektif seperti Hakim Agung, Rahmi Mulyati, agar diganti.

“Kita tidak mau hukum Indonesia mati. PK adalah benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan,” tegas Janli.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Apalagi dalam putusan terkait sebelumnya, yakni dalam perkara PK PT. Manggala Putra Perkasa Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, Hakim MA menolak PK. Ini tentunya sangat merugikan karyawan beserta keluarga, karena mata pencaharian mereka menjadi terancam.

“MHB tidak memiliki legal standing karena merek yang jadi dasar gugatan yakni Polo Ralph Lauren, sudah dihapus dalam Nomor: 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst, tanggal 18 Agustus 1995 dan diperkuat melalui putusan kasasi MA Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001,” papar Janli.

Atas itu, dalam PK yang diajukan Fahmi Babra saat ini, selain mengganti Hakim Rahmi, mereka juga meminta sidang putusan perkara itu ditunda terlebih dahulu. Hakim diminta lebih teliti dalam mengkaji persoalan ini, khususnya melihat putusan sebelumnya yakni Nomor: 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst.

“Dimana dijelaskan bahwa MHB tak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, hanya Ralph Lauren, dan itu telah dihapus.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

“Perkara yang kabarnya akan diputus pada hari Senin mendatang, kami memohon kepada Ketua MA untuk menunda dan mengkaji secara objektif,” tutur Kuasa Hukum, Adi Gunawan yang didampingi perwakilan LQ Indonesia Law Firm lainnya dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para Hakim yang telah memutus PK PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.

Dalam kesempatan itu, perwakilan massa sempat diterima pihak MA di dalam Gedung. Namun perwakilan kecewa lantaran mereka hanya diterima oleh pihak Humas. Padahal, perwakilan karyawan dan Kuasa Hukum, ingin bertemu langsung dengan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

“Kenapa kita ingin bertemu dengan Ketua MA, karena kita ingin penjelasan secara langsung,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB