Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Perkara Narkoba Cacat Yuridis

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Surat kuasa sejatinya berfungsi sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.

Akan tetapi jika isi redaksional dalam surat kuasa yang diberikan kepada pemberi berbeda tujuan, tentu akan menjadi cacat yuridis.

Hal ini dialami Singgih Prananto Siam alias Ahiang, terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenìs sabu-sabu. Yang saat ini dia tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam nota pembelaannya atau pledoi, kuasa hukum terdakwa Ahiang, Raden Nuh dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Susanto, mempersoalkan surat kuasa pendampingan saat proses penyidikan di Polsek Sawah Besar pada 27 Januari 2024.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Sebab surat kuasa yang ditandatangani Advokat Himmel Stesyen Sitinjak, SH, disebutkan untuk mendampingi Ahiang bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi.

Padahal, status Ahiang saat proses penyidikan berlangsung di Polsek Sawah Besar maupun di Kejari Jakarta Pusat kala itu, adalah sebagai tersangka.

“Tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum oleh surat kuasa yang sah. Bahwa sebelum ditangkap status Singgih Prananto Siam telah berstatus sebagai tersangka, sebagaimana surat perintah pemberitahuan penangkapan,” ucap Raden dalam pledionya, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga :  Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Selain itu, kata Raden Nuh, surat kuasa tersebut terdapat kekeliruan dan kesalahan yang berakibat surat kuasa tidak sah untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.

“Disebutkan dalam surat kuasa kedudukan Singgih Prananto Siam adalah sebagai saksi padahal seharusnya sebagai tersangka,” tegas dia.

“Konsekuensinya hasil pemeriksaan penyidik menjadi cacat dan tidak sah atau surat penuntutan oleh Penuntut Umum yang dibuat dan disusun pada hasil penyidikan yang tidak sah hasilnya menjadi tidak sah pula,” sambungnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Acara Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakut, Dua Senpi Tidak Dimusnahkan
Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara
PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru
Divonis Hakim 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Surat Dakwaan Jaksa Tak Sah
Kejari Jakpus Sita Harta Terpidana Kasus Alih Fungsi Lahan Surya Darmadi
PN Cikarang Diminta Objektif Soal Perkara Setyawan Priyambodo
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:46 WIB

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:25 WIB

Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:21 WIB

JNW: Kota Bekasi Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Cerdik Bermedsos   

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:13 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:28 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tangkap Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:47 WIB

Tanpa Izin, Pembuat Lukisan Wajah Arnaen Bakal Tempuh Jalur Hukum

Senin, 24 Juni 2024 - 11:00 WIB

Waduh…!!!, Perusahaan Daftar Hitam UI Menangkan Lelang di Kota Bekasi 

Senin, 24 Juni 2024 - 09:54 WIB

Ini Kata Delvin Chaniago Soal Rencana Penyuluhan Petugas Damkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut

Sabtu, 29 Jun 2024 - 12:55 WIB

Foto; Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad Dengan Para Vendor Proyek Pasar Jatiasih Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Jumat, 28 Jun 2024 - 18:46 WIB

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

Megapolitan

Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik

Jumat, 28 Jun 2024 - 17:11 WIB

Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang

Berita Utama

Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?

Jumat, 28 Jun 2024 - 16:50 WIB