Edi Gunawan Divonis 9 Tahun Penjara Karena Kasus Tipu Gelap dan TPPU

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa Edi Gunawan akhirnya divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pasalnya, Edi terbukti melakukan kasus Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga puluhan miliar rupiah.

“Menyatakan terdakwa Edi Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan TPPU,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara,” tambah Ketua Majelis Hakim.

Dalam kasus ini yang memberatkan Edi karena menimbulkan kerugian bagi saksi korban Yosep Jimi Pribadi sebesar Rp23 miliar.

Kemudian, Edi juga tidak mengakui kesalahannya, berbelit dalam memberikan keterangan, serta menikmati hasil tindak pidana.

“Alat bukti berupa handphone dimusnahkan dan barang bukti dari nomor 2 sampai 4 dirampas dan dikembalikan kepada saksi korban Yosep Jimmi Pribadi sebagai ganti kerugian yang dialami,” jelas Majelis Hakim.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Edi dan Kuasa Hukum sepakat untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Sebelumnya, Edi dituntut 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan, Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan serta TPPU. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB