BERITA JAKARTA – Terdakwa Edi Gunawan akhirnya divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pasalnya, Edi terbukti melakukan kasus Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga puluhan miliar rupiah.
“Menyatakan terdakwa Edi Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan TPPU,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara,” tambah Ketua Majelis Hakim.
Dalam kasus ini yang memberatkan Edi karena menimbulkan kerugian bagi saksi korban Yosep Jimi Pribadi sebesar Rp23 miliar.
Kemudian, Edi juga tidak mengakui kesalahannya, berbelit dalam memberikan keterangan, serta menikmati hasil tindak pidana.
“Alat bukti berupa handphone dimusnahkan dan barang bukti dari nomor 2 sampai 4 dirampas dan dikembalikan kepada saksi korban Yosep Jimmi Pribadi sebagai ganti kerugian yang dialami,” jelas Majelis Hakim.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Edi dan Kuasa Hukum sepakat untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.
Sebelumnya, Edi dituntut 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan, Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan serta TPPU. (Sofyan)