Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Singgih Prananto Siam alias Ahiang terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu mengaku, tidak ada barang bukti sabu dalam dirinya, ketika ditangkap polisi Polsek Swah Besar Jakarta Pusat pada Jumat 26 Januari 2024.

“Ketika saya ditangkap dan digeledah polisi Polsek Sawah Besar, tidak ditemukan sabu-sabu,” ujar Ahiang saat ditanya Ketua Majelis Hakim Teguh Susanto diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Terdakwa Ahiang juga menyangkal narkoba sabu-sabu yang disita oleh penyidik Polsek Sawah Besar yang dijadikan barang bukti dipersidangan bukan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi barang bukti sabu-sabu yang diperoleh dari rumah yang terdakwa tinggali, ini milik siapa?,” tanya Hakim. “Tidak tahu,” ucapnya.

Setelah Majelis Hakim selesai bertanya, kini giliran Penuntut Umum Ismi Khairunisa mempertegas pertanyaan Majelis Hakim soal sabu-sabu yang didapat oleh penyidik Polsek Sawah dari tempat tinggal terdakwa Ahiang.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

“Saya hanya mempertegas sabu-sabu ini diperoleh dari mana,?” tanya Jaksa Ismi. “Dari dalam rumah,” jawabnya. “Bagaimana polisi bisa mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumah?” cecar Jaksa. “Polisi ambil kunci rumah dari dalam saku celana saya,” tutur Ahing lagi.

“Bagaimana polisi bisa ambil kunci rumah dari dalam saku celana anda?” Jaksa Ismi kembali bertanya. “Karena polisi geledah saku celana saya dan ditemukan kunci rumah,” jelas dia.

Kemudian Ahiang pun akhirnya menjelaskan kronologis saat dirinya ditangkap polisi. Saat itu Jumat 26 Januari 2024 malam mau pulang dari warung kopi, tiba-tiba dari belakang ada orang memiting batang lehernya.

“Mengaku dari Polsek Sawah Besar. Kemudian polisi langsung menggeledah tubuh saya dan ditemukan kunci rumah, handphone dan uang Rp200 ribu,” jelasnya.

Ahiang juga mengakui bahwa penyidik tidak memberitahu jika dirinya akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, saat dilakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap dua, red) dari penyidik Polsek Sawah Besar kepada Penuntut Umum.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Saat tiba, sambung Ahiang dikantor Kejari Jakarta Pusat, dirinya hanya ditanya seputar permasalahan perkaranya dihadapan Jaksa Ismi. “Iya saya ingat. Saya cuma ditanya-tanya aja,” aku Ahiang.

Saat Majelis Hakim memberikan kesempatan bertanya kepada Kuasa Hukum Ahiang, Raden Nuh juga mengulik perihal sikap penyidik Polres Jakarta Pusat yang diam-diam membawa kliennya ke Kejari Jakarta Pusat tanpa memberitahu keluarga Ahiang.

“Iya saya tanya sama penyidik mau dibawa kemana saya? Tapi malah tidak dijawab oleh penyidik,” katanya.

Ahiang juga tidak mengetahui bahwa Penuntut Umum perkaranya adalah Jaksa Aditya Hilman Wibowo bukan Jaksa Ismi Khairunisa.

“Apakah saudara juga mengetahui bahwa Penuntut Umum saudara terdakwa adalah Jaksa Aditya Hilman Wibowo?,” tanya Pengacara Raden Nuh. “Tidak tahu,” pungkas Akhiang. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB