Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Singgih Prananto Siam alias Ahiang terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu mengaku, tidak ada barang bukti sabu dalam dirinya, ketika ditangkap polisi Polsek Swah Besar Jakarta Pusat pada Jumat 26 Januari 2024.

“Ketika saya ditangkap dan digeledah polisi Polsek Sawah Besar, tidak ditemukan sabu-sabu,” ujar Ahiang saat ditanya Ketua Majelis Hakim Teguh Susanto diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Terdakwa Ahiang juga menyangkal narkoba sabu-sabu yang disita oleh penyidik Polsek Sawah Besar yang dijadikan barang bukti dipersidangan bukan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi barang bukti sabu-sabu yang diperoleh dari rumah yang terdakwa tinggali, ini milik siapa?,” tanya Hakim. “Tidak tahu,” ucapnya.

Setelah Majelis Hakim selesai bertanya, kini giliran Penuntut Umum Ismi Khairunisa mempertegas pertanyaan Majelis Hakim soal sabu-sabu yang didapat oleh penyidik Polsek Sawah dari tempat tinggal terdakwa Ahiang.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

“Saya hanya mempertegas sabu-sabu ini diperoleh dari mana,?” tanya Jaksa Ismi. “Dari dalam rumah,” jawabnya. “Bagaimana polisi bisa mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumah?” cecar Jaksa. “Polisi ambil kunci rumah dari dalam saku celana saya,” tutur Ahing lagi.

“Bagaimana polisi bisa ambil kunci rumah dari dalam saku celana anda?” Jaksa Ismi kembali bertanya. “Karena polisi geledah saku celana saya dan ditemukan kunci rumah,” jelas dia.

Kemudian Ahiang pun akhirnya menjelaskan kronologis saat dirinya ditangkap polisi. Saat itu Jumat 26 Januari 2024 malam mau pulang dari warung kopi, tiba-tiba dari belakang ada orang memiting batang lehernya.

“Mengaku dari Polsek Sawah Besar. Kemudian polisi langsung menggeledah tubuh saya dan ditemukan kunci rumah, handphone dan uang Rp200 ribu,” jelasnya.

Ahiang juga mengakui bahwa penyidik tidak memberitahu jika dirinya akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, saat dilakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap dua, red) dari penyidik Polsek Sawah Besar kepada Penuntut Umum.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Saat tiba, sambung Ahiang dikantor Kejari Jakarta Pusat, dirinya hanya ditanya seputar permasalahan perkaranya dihadapan Jaksa Ismi. “Iya saya ingat. Saya cuma ditanya-tanya aja,” aku Ahiang.

Saat Majelis Hakim memberikan kesempatan bertanya kepada Kuasa Hukum Ahiang, Raden Nuh juga mengulik perihal sikap penyidik Polres Jakarta Pusat yang diam-diam membawa kliennya ke Kejari Jakarta Pusat tanpa memberitahu keluarga Ahiang.

“Iya saya tanya sama penyidik mau dibawa kemana saya? Tapi malah tidak dijawab oleh penyidik,” katanya.

Ahiang juga tidak mengetahui bahwa Penuntut Umum perkaranya adalah Jaksa Aditya Hilman Wibowo bukan Jaksa Ismi Khairunisa.

“Apakah saudara juga mengetahui bahwa Penuntut Umum saudara terdakwa adalah Jaksa Aditya Hilman Wibowo?,” tanya Pengacara Raden Nuh. “Tidak tahu,” pungkas Akhiang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:03 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB