Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya

Foto: Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA ‐ Dugaan ambigu oknum Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait perkara jual beli Apartemen di wilayah Jakarta Pusat, dari ranah Pidana menjadi perkara Perdata, kontan menuai cibiran masyarakat.

Menurut Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya mengatakan, proses penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkannya tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tentu karena cukup bukti atas kasus tersebut adalah Pidana.

“Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat merugikan saksi korban,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu lanjut Alex biasà disapa, menyarankan agar pihak saksi korban melakukan upaya hukum dengan minta perlindungan hukum kepada pimpinan Polri dan Jaksa Agung RI atas hasil proses hukum selama 4 tahun di Kepolisian dan Kejaksaan dilakukan gelar perkara secara khusus.

Baca Juga :  Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

“Nantinya gelar perkara khusus tersebut akan dihadiri para ahli hukum dengan dihadiri saksi korban. Yang tentunya hasilnya bisa diberikannya sesuai ketentuan hukum dan keadilan,” imbuh Alex.

Seperti diketahui Jaksa Peneliti Suparjan, laksana Roro Jonggrang yang mampu membangun candi dalam satu malam. Simsalabim opini konon perkara Pidana Perlindungan Konsumen menjadi ranah Keperdataan.

Pasalnya, diduga dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar menentukan sikap bahwa perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah Pidana melainkan Keperdataan.

Padahal, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka.

Baca Juga :  Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Informasi yang berkembang, sebelum Jaksa “pesulap” Suparjan menyatakan bahwa perbuatan tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono masuk ranah Keperdataan.

Ditengarai pimpinan Kejati DKI melalui Jaksa Suparjan kerap meminta pihak penyidik Polda Metro Jaya bolak balik, agar melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti.

Padahal, informasi yang berkembang, penyidik telah memperbaiki aspek yuridis formil maupun materil yang diminta Jaksa Peneliti.

Misalnya keterangan ahli, barang bukti maupun saksi korban telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai petunjuk Jaksa.

Alhasil, empat tahun perkembangan berkas perkara penyidikan kasus Pidana Perlindungan Konsumen dibilangan Pasar Baru Jakarta Pusat seolah berjalan ditempat dan Jaksa tak kunjung menyatakan berkaa perkara penyidikan sudah lengkap alias P21. (Sofyan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 411 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB