BERITA JAKARTA ‐ Dugaan ambigu oknum Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait perkara jual beli Apartemen di wilayah Jakarta Pusat, dari ranah Pidana menjadi perkara Perdata, kontan menuai cibiran masyarakat.
Menurut Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya mengatakan, proses penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkannya tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tentu karena cukup bukti atas kasus tersebut adalah Pidana.
“Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat merugikan saksi korban,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu lanjut Alex biasà disapa, menyarankan agar pihak saksi korban melakukan upaya hukum dengan minta perlindungan hukum kepada pimpinan Polri dan Jaksa Agung RI atas hasil proses hukum selama 4 tahun di Kepolisian dan Kejaksaan dilakukan gelar perkara secara khusus.
“Nantinya gelar perkara khusus tersebut akan dihadiri para ahli hukum dengan dihadiri saksi korban. Yang tentunya hasilnya bisa diberikannya sesuai ketentuan hukum dan keadilan,” imbuh Alex.
Seperti diketahui Jaksa Peneliti Suparjan, laksana Roro Jonggrang yang mampu membangun candi dalam satu malam. Simsalabim opini konon perkara Pidana Perlindungan Konsumen menjadi ranah Keperdataan.
Pasalnya, diduga dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar menentukan sikap bahwa perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah Pidana melainkan Keperdataan.
Padahal, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka.
Informasi yang berkembang, sebelum Jaksa “pesulap” Suparjan menyatakan bahwa perbuatan tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono masuk ranah Keperdataan.
Ditengarai pimpinan Kejati DKI melalui Jaksa Suparjan kerap meminta pihak penyidik Polda Metro Jaya bolak balik, agar melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti.
Padahal, informasi yang berkembang, penyidik telah memperbaiki aspek yuridis formil maupun materil yang diminta Jaksa Peneliti.
Misalnya keterangan ahli, barang bukti maupun saksi korban telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai petunjuk Jaksa.
Alhasil, empat tahun perkembangan berkas perkara penyidikan kasus Pidana Perlindungan Konsumen dibilangan Pasar Baru Jakarta Pusat seolah berjalan ditempat dan Jaksa tak kunjung menyatakan berkaa perkara penyidikan sudah lengkap alias P21. (Sofyan)