Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Ruang Persidangan

Suasana Ruang Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananto Siam alias Ahiang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi Max Sungkar selaku Ketua RT 04-RW 08 Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, Jakarta Pusat.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, Max Sungkar mengaku mengenal terdakwa Singgih dengan panggilan Ahiang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2016-2017 saat saksi menjadi Ketua RT, terdakwa Singgih bukan lagi warganya. Sementara rumah yang ditempati Singgih adalah milik orang tuanya.

“Sejak saya menjabat selaku Ketua RT tahun 2016-2017, terdakwa Singgih bukan lagi warga kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

“Rumah yang ditempatinya merupakan milik orang tua Ahiang. Ahiang adalah salah satu anak dari mendiang Liu Ngian Tjung,” tambahnya.

Pada saat peristiwa penangkapan terdakwa Singgih pada 26 Januari 2024, oleh pihak Polsek Sawah Besar, dirinya tidak mengetahui sebab saat itu ia sedang bekerja.

“Dihadapan penyidik Polsek Sawah Besar saya ditunjukan foto terdakwa Singgih. Saya bilang saya tidak mengenal Singgih,” jelasnya.

“Yang saya tahu dia adalah bapak Ahiang. Dan saat penangkapan dan penggeledahan di rumah bapak Ahiang saya tidak ada di tempat,” ulasnya.

Saat Penuntut Umum memperlihatkan sejumlah barang bukti di ruang sidang PN Jakarta Pusat yang diperoleh dari terdakwa Singgih, saksi membenarkannya.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

“Benar penyidik memperlihatkan barang bukti itu saat saya diperiksa penyidik Polsek Sawah Besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Singgih, Raden Nuh mempertegas kesaksian Max Sungkar bahwa kliennya bukan warga setempat.

Saksi pun mengakui bahwa di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, tidak ada transaksi narkoba. “Tidak ada di wilayah kami tempat transaksi narkoba,” aku dia.

Perlu diketahui Jaksan Penuntut Umum (JPU) mendakwa Singgih dengan dakwaan yakni tanpa hak atau melawan hukum tanpa izin dari pihak berwenang menawarkan narkotika golongan I.

Dalam tersebut, JPU menjerat terdakwa Singgih Prananto Siam alias Ahiang dengam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB