BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananto Siam alias Ahiang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi Max Sungkar selaku Ketua RT 04-RW 08 Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, Jakarta Pusat.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, Max Sungkar mengaku mengenal terdakwa Singgih dengan panggilan Ahiang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2016-2017 saat saksi menjadi Ketua RT, terdakwa Singgih bukan lagi warganya. Sementara rumah yang ditempati Singgih adalah milik orang tuanya.
“Sejak saya menjabat selaku Ketua RT tahun 2016-2017, terdakwa Singgih bukan lagi warga kami,” ucapnya.
“Rumah yang ditempatinya merupakan milik orang tua Ahiang. Ahiang adalah salah satu anak dari mendiang Liu Ngian Tjung,” tambahnya.
Pada saat peristiwa penangkapan terdakwa Singgih pada 26 Januari 2024, oleh pihak Polsek Sawah Besar, dirinya tidak mengetahui sebab saat itu ia sedang bekerja.
“Dihadapan penyidik Polsek Sawah Besar saya ditunjukan foto terdakwa Singgih. Saya bilang saya tidak mengenal Singgih,” jelasnya.
“Yang saya tahu dia adalah bapak Ahiang. Dan saat penangkapan dan penggeledahan di rumah bapak Ahiang saya tidak ada di tempat,” ulasnya.
Saat Penuntut Umum memperlihatkan sejumlah barang bukti di ruang sidang PN Jakarta Pusat yang diperoleh dari terdakwa Singgih, saksi membenarkannya.
“Benar penyidik memperlihatkan barang bukti itu saat saya diperiksa penyidik Polsek Sawah Besar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Singgih, Raden Nuh mempertegas kesaksian Max Sungkar bahwa kliennya bukan warga setempat.
Saksi pun mengakui bahwa di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, tidak ada transaksi narkoba. “Tidak ada di wilayah kami tempat transaksi narkoba,” aku dia.
Perlu diketahui Jaksan Penuntut Umum (JPU) mendakwa Singgih dengan dakwaan yakni tanpa hak atau melawan hukum tanpa izin dari pihak berwenang menawarkan narkotika golongan I.
Dalam tersebut, JPU menjerat terdakwa Singgih Prananto Siam alias Ahiang dengam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sofyan)