Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Persoalan pergantian maupun pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang diduga tanpa dasar hukum mendapat sorotan dari Pemerintah Kecamatan.

Hal itu dipaparkan Hasyim Adnan Adha selaku Camat Pebayuran, bahwa pemberhentian Kadus tidak ada konfirmasi kepada pihak Kecamatan.

“Saya belum dapat informasi yang pasti terkait pergantian Dusun yang jelas pemberhentian Aparat Desa memang ada aturannya,” terang Hasyim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga menjelaskan, kalau Camat sifatnya hanya konsultatif aja, untuk preogratif di Kades, artinya Kades yang menentukan siapa yang akan diangkat dan diberhentikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan.

“Saya belum tau jelas situasinya seperti apa, tapi saya yakin Kades punya alasan ketika memberhentikan Aparat Desa,” ujarnya.

Hasyim mengatakan bahwa dirinya sudah perintahkan Kasi Pemerintahan untuk konfirmasi ke Desa Bantarsari perihal pemberhentian Aparat Desa dan juga ada kemungkinan akan memanggil Kades berupa melalui surat dari Kecamatan.

“Langkah itu mungkin ajah dilakukan, tapi itu kita lakukan setelah kita tahu situasi dan kondisinya seperti apa, saat ini Kasi Pemerintahan sudah saya perintahkan cuma belum ada laporan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Hasyim mengaku, untuk membangun komunikasi dengan Kades Bantarsari agak sulit karena nomer kades yang dimilikinya sudah tidak aktif lagi.

“Saya berharap Pemerintah Desa bisa lebih komunikatif dengan Pemerintah Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan lebih tertib lagi dan mengikuti aturan-aturan yang telah diterapkan,” pungkasnya.

Tahapan Pemberhentian Perangkat Desa

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam Pasal 5 disebutkan ayat (1):

“Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena, a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. Diberhentikan.

Ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca Juga :  Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan

Selain itu, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Secara bertingkat Kepala Desa harus berkoordinasi dengan Kecamatan, lalu Kecamatan harus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tingkat Kabupaten atau Kota.

Kemudian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten atau Kota berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan terakhir Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Desa.

Apabila Kepala Desa terbukti melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa Pasal 30 disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Untuk memutus mata rantai pemberhentian Perangkat Desa maka penerapan sanksi harus tegas oleh Kepala Daerah kepada Camat dan Kepala Desa sebagai pihak yang terlibat dalam pemberhentian Kepala Desa. (Hasrul)

Berita Terkait

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah
Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat
Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan
Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata
Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   
FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai
Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:06 WIB

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:05 WIB

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:46 WIB

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Januari 2025 - 06:44 WIB

Pemenang Gugatan TUN Harus Duduki Posisi Kades Serang Cikarang Selatan

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:19 WIB

Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB