BERITA BEKASI – Persoalan pergantian maupun pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang diduga tanpa dasar hukum mendapat sorotan dari Pemerintah Kecamatan.
Hal itu dipaparkan Hasyim Adnan Adha selaku Camat Pebayuran, bahwa pemberhentian Kadus tidak ada konfirmasi kepada pihak Kecamatan.
“Saya belum dapat informasi yang pasti terkait pergantian Dusun yang jelas pemberhentian Aparat Desa memang ada aturannya,” terang Hasyim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga menjelaskan, kalau Camat sifatnya hanya konsultatif aja, untuk preogratif di Kades, artinya Kades yang menentukan siapa yang akan diangkat dan diberhentikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan.
“Saya belum tau jelas situasinya seperti apa, tapi saya yakin Kades punya alasan ketika memberhentikan Aparat Desa,” ujarnya.
Hasyim mengatakan bahwa dirinya sudah perintahkan Kasi Pemerintahan untuk konfirmasi ke Desa Bantarsari perihal pemberhentian Aparat Desa dan juga ada kemungkinan akan memanggil Kades berupa melalui surat dari Kecamatan.
“Langkah itu mungkin ajah dilakukan, tapi itu kita lakukan setelah kita tahu situasi dan kondisinya seperti apa, saat ini Kasi Pemerintahan sudah saya perintahkan cuma belum ada laporan,” jelasnya.
Hasyim mengaku, untuk membangun komunikasi dengan Kades Bantarsari agak sulit karena nomer kades yang dimilikinya sudah tidak aktif lagi.
“Saya berharap Pemerintah Desa bisa lebih komunikatif dengan Pemerintah Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan lebih tertib lagi dan mengikuti aturan-aturan yang telah diterapkan,” pungkasnya.
Tahapan Pemberhentian Perangkat Desa
Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam Pasal 5 disebutkan ayat (1):
“Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena, a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. Diberhentikan.
Ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Selain itu, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Secara bertingkat Kepala Desa harus berkoordinasi dengan Kecamatan, lalu Kecamatan harus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tingkat Kabupaten atau Kota.
Kemudian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten atau Kota berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan terakhir Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Desa.
Apabila Kepala Desa terbukti melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa Pasal 30 disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Untuk memutus mata rantai pemberhentian Perangkat Desa maka penerapan sanksi harus tegas oleh Kepala Daerah kepada Camat dan Kepala Desa sebagai pihak yang terlibat dalam pemberhentian Kepala Desa. (Hasrul)