LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Pada bulan Maret 2024 lalu, Charlie Chandra ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.

Dalam kasus tersebut, LQ Indonesia Law Firm telah ditunjuk dan dipercaya Charlie Chandra untuk melakukan upaya perdamaian sehubungan dengan sengketa tanah yang berada di PIK 2.

Advokat Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Law Firm mengatakan, setelah bertemu dengan Owner PIK 2, LQ Indonesia Law Firm terus berupaya melakukan mediasi dan negosiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara kami dengan PIK 2, akhirnya LQ Indonesia Law Firm berhasil menyelesaikan masalah Charlie Chandra cukup dengan cara kekeluargaan,” kata Alvin, Sabtu (5/5/2024).

Baca Juga :  Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

Setelah tercapainya kesepakatan damai pada tanggal 03 Mei 2024 dengan didampingi Tim LQ Indonesia Law Firm, proses pengeluaran Charlie Chandra dari Rutan Polda Banten pun berjalan lancar.

Kepala Kantor Pusat LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pesta Uli menyampaikan, hari ini pihaknya mendapat kabar dari penyidik bahwa Charlie Chandra bisa bebas.

“Jadi saya dan tim senantiasa siap untuk mengawal proses pembebasan Pak Charlie hari ini. Kami sangat mengapresiasi pihak Kepolisian Polda Banten yang senantiasa bekerja sama dengan baik,” ucapnya.

Advokat Tri Urvi Widhianie selaku Tim Lawyer LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa untuk proses selanjutnya hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP3.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

“LQ Indonesia Law Firm berharap kepada Penyidik agar dapat segera menerbitkan surat SP3 tersebut,” tandasnya.

LQ Indonesia Law Firm sendiri merupakan kantor hukum yang terkenal akan keberanian mereka dalam menangani kasus-kasus yang sedang mereka tangani. Tak hanya berhasil dalam menangani kasus-kasus investasi bodong.

LQ Indonesia Law Firm juga telah terbukti berhasil dalam menangani kasus-kasus lainnya seperti sengketa tanah maupun gugatan keperdataan.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di beberapa kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 08111-534489 Jakarta Barat. (Sofyan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB