BERITA BEKASI – Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil alih pengelolaan Pasar Pondok Gede atau biasa disebut Atrium Pondok Gede (APG) pertanggal 23 April 2024.
Upaya pengambil alih pengelolaan Pasar Pondok Gede tersebut, ditengarai perjanjian yang dilanggar pihak pengelola APG kepada Pemkot Bekasi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kota Bekasi, Robert Siagian mengatakan, pengambil alih pengelolaan Pasar Pondok Gede atas pelanggaran perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan PT. Kitita Alami Propertindo (PT. KAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perjanjian Nomor: 07 Tahun 2005 dan Nomor: 021/KAP/PGB/MOA/SH/III/05, tentang Revitalisasi Pasar Pondok Gede Kota Bekasi Tanggal 21 Maret 2005 beserta Addendum yang menyertai,” terangnya.
Dikatakan Robert, sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini, PT. KAP memiliiki tunggakan kontribusi kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp5 miliar lebih.
Selain itu, lanjut Robert, proses pengambilan alihan dan pemutusan kerjasama dengan PT. KAP, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pasal 236, mengatur apabila mitra BGS-BSG terlambat atau tidak membayar kontribusi tahunan sebanyak tiga kali berturut turut, maka Walikota dapat melakukan pengakhiran perjanjian BGS-BSG secara sepihak dan dilakukan secara tertulis,” jelasnya.
Dalam aturan itu, sambung Robert, juga mengatur bahwa pengakhiran BGS-BSG secara sepihak oleh Walikota dilaksanakan melalui tahapan yakni, tiga kali teguran.
“Atas dugaan wanprestasi yang dilakukan PT. KAP sebagaimana tersebut pada poin 1 diatas, Pemkot Bekasi telah menerbitkan,” tambahnya.
Robert merinci, adapun tahapan atau proses yang sudah ditempuh Pemkot Bekasi kepada PT. KAP mulai dari Surat Teguran I Nomor: 134.4/3457/SETDA.Ks tanggal 30 April 2021, Surat Teguran II Nomor: 134.4/4534/SETDA.Ks tanggal 17 Juni 2021 dan Surat Teguran III Nomor 134.4/6902/SETDA.Ks tanggal 17 September 2021.
“Berita acara hasil rapat pembahasan pengakhiran perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan PT. KAP, tertuang pada Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023,” imbuhnya.
Masih kata Robert, Pemkot Bekasi telah merespon surat PT. KAP Nomor: 018/KAP-SB/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal balasan atas surat pemberitahuan pengakhiran kerja sama melalui Surat Walikota Bekasi Nomor: 500.2.2/538/SETDA.Ks tanggal 10 Januari 2024.
“PT. KAP telah menerima keputusan Walikota Bekasi pada 21 Desember 2023, sehingga PT. KAP memiliki kesempatan untuk menyerahkan objek perjanjian dan hasil BGS terkait kepada Pemkot Bekasi,” tuturnya.
Paling lama, tambah Robert, 30 hari kerja setelah keputusan Walikota tersebut diterima pada tanggal 7 Februari 2024. Namun jika PT. KAP tidak menyerahkan sampai tenggat waktu tersebut, maka Pemkot Bekasi akan melakukan pengambil alihan secara langsung.
“Sesuai Surat Perintah Walikota Bekasi Nomor: 800.1.11.1/2343-Disdagperin tanggal 16 April 2024 akan dilaksanakan pengambil alihan aset Pasar Atrium Pondok Gede pada Selasa 23 April 2024,” tutupnya. (Dhendi)