Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti ketidakpatuhan hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Salah satu poinnya membatalkan surat keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD 2018, tentang pengangkatan Irwan Handoko sebagai Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” terang Indra, Rabu (20/11/2024).

Putusan itu bernomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Juntco putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT Juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 Juntco PK MA Nomor: 23PK/TU/2021.

“Putusan itu sudah inkracht. Bahkan Dirjen Bina Pemeritahan Desa atau BPD Kemendagri melalui suratnya Nomor: 141/5434/BPD pada 17 Oktober 2022, sudah mengingatkan Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah inkracht,” tegas Indra.

Namun hal tersebut, lanjut Indra, baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara maupun himbauan Dirjen Bina Pemerintahan Desa (BPD) Kemendagri tidak menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk taat hukum.

“Ini luar biasa. Putusan Pengadilan sama himbauan Dirjen Bina Pemerintahan dikangkangi Pemerintah Kabupaten Bekasi bahkan sebaliknya ngeledek. Sebab Irwan Handoko ternyata diperpanjang 2 kali jabatannya sebagai Kades Serang, Cikarang Selatan,” imbuhnya.

Lupa, sambung Indra, Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setiap putusan TUN menjadi bagian yang terintegral dalam hukum. Sehingga apabila pejabat TUN mengabaikan maka secara otomatis pejabat TUN telah melakukan maladministrasi,” jelas Indra.

“Lah itu bagaimana dengan kebijakan Kades Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, terkait pengelolaan Anggaran Desa oleh pejabat yang sudah dibatalkan hukum oleh Pengadilan masih tetap jalan. Luar biasa,” sambungnya.

Untuk itu, tambah Indra, Ombudsman RI yang mendapatkan mandat oleh Undang-Undang (UU) Momor: 37 Tahun 2008 untuk mengawasi penyelenggaran pelayanan publik agar dapat memperhatikan pembangkangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Beberapa surat yang akan segera dilayangkan baik ke Pengadilan TUN dan Ombudsman RI agar tidak menjadi kebiasaan mengedepankan kekuasaan atau kelompok yang merusak budaya patuh hukum para penyelenggara negara di NKRI,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB