Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan

Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, melakukan penahanan terhadap 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT. Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018, Senin (22/4/2024).

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kronologis kasusnya, tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (Dapen PT BA), telah mengelola keuangan dapen BA, dengan melakukan penempatan investasi pada reksadana.

“Saham LCGP dan saham ARTI tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam pedoman operasional investasi dapen BA. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586,” ujar Syahron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund) dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM).

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

Kemudian untuk investasi saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker), sedangkan untuk investasi saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan Tersangka RH selaku konsultan keuangan PT. Rabu Prabu Energy.

“Bahwa Tersangka ZH dalam penempatan Investasi pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, saham LCGP dan saham ARTI pada saat performanya sedang tidak bagus (tidak masuk LQ.45). Akan tetapi tersangka AC (PT. MCM), tersangka SAA (PT. SMS) dan tersangka RH (PT. RPE) tetap menawarkannya kepada tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 sampai 25 persen, sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan,” jelasnya.

Namun, lanjut Syahron, ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sehingga dapen BA mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp234 miliar, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

Berdasarkan hal itu, pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa dalam tahap penyidikan, kata Syahron penyidik melakukan penahanan kepada tersangka ZH di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tersangka RH dan tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba untuk 20 hari kedepan. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB