Indra Prihatin Peristiwa Hukum Wartawan Dipenjarakan di PN Unaaha Sultra

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Indra Sukma (CEO Matafakta Media Pratama/PT. Berita Ekspres Media Pratama

Foto: Indra Sukma (CEO Matafakta Media Pratama/PT. Berita Ekspres Media Pratama

BERITA BEKASI – Viralnya sebuah video berdurasi 2,54 detik terkait putusan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memancing reaksi berbagai pihak, terutama dari dunia pers, Sabtu (6/4/2024).

Salah satunya, CEO Matafakta Media Pratama (MMP), Indra Sukma yang prihatin adanya peristiwa hukum yang menimpa rekan media di Unaaha, Kabupaten Konawe yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pencemaran nama baik.

“Link yang dibagikan melalui akun fecabook-nya itu sudah berbentuk sebuah produk berita media yang sudah dipublikasikan. Diera digital atau medsos biasa masyarakat saling berbagi informasi,” terang Indra, Jumat (5/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika ada, kata Indra, pihak yang keberatan dengan pemberitaan yang tersebar yang sudah berbentuk dalam sebuah produk berita itu, silahkan layangkan somasi ke redaksi media yang menerbitkan atau ke Dewan Pers untuk dimintakan Hak Jawab.

“Kalau main langsung pidana baik terhadap wartawan maupun masyarakat memang Jaksa maupun Hakim sudah tahu bahwa link berita yang disebarkan itu merupakan berita produk hoks atau tidak benar?. Apakah sudah melalui pembuktian bahwa itu hoaks atau bukan?,” jelasnya.

Baca Juga :  TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Sementara, lanjut Indra, terkait legalitas media Undang-Undang (UU) Pers Nomor: 40 Tahun 1999 media haruslah berbadan hukum kalau sekarang berbentuk Persroan Terbatas (PT). Artinya media yang mengangkat pemberitaan itu sudah memiliki badan hukum.

“Kalau soal terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers itu adalah salah satu upaya Dewan Pers untuk menertibkan media, termasuk Uji Kompetensi Wartawan atau UKW yang sifatnya terus berproses untuk berupaya memenuhi itu. Jadi kalau belum terpenuhi, bukan berarti illegal,” jelasnya.

Lebih jauh Indra mengatakan, banyak rekan-rekan journalist dilapangan yang sudah belasan tahun bahkan puluhan tahun menggeluti profesi yang sudah menjadi jiwanya. Tak sedikit dari para rekan yang sudah kawakan mendirikan media terlebih lagi diera digital saat ini.

“Ya, karena memang sudah jiwanya. Artinya profesi ini sudah menjadi darah daging istilahnya. Namun membuka sebuah media memiliki tantangan tersendiri. Ditengah persaingan saat ini, tidak mudah mencari pemasukan untuk media sebagai pendompang operasionalnya,” ungkap Indra.

Baca Juga :  Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Makanya, lanjut Indra, banyak rekan-rekan media yang jatoh bangun tapi terus berusaha untuk tetap menyumbang dan berkontribusi dalam menjaga pembangunan agar jauh dari perbuatan tercela seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

“Ya, hidupnya sudah dihabiskan diprofesi ini. Istilahnya, sudah mendarah daging. Meski begitu, kita tetap harus mendukung upaya Dewan Pers. Tapi, kalau Dewan Pers tidak mengakui media-media yang belum terdaftar ini yang jadi masalah. Sebab, semua berproses sehingga terjadi di PN Unaaha itu,” ulasnya.

Bahkan, tambah Indra, diera digital saat ini, berseliweran berbagai informasi yang diberikan masyarakat melalui media social (medsos) lebih dulu ketimbang pemberitaan para awak media dengan berbagai macam kemasan atau sajian seperti, Infoteiment, Podcast dan lain-lain, termasuk para artis dan presenter.

“Sementara sebagian pihak sibuk mau mengembiri untuk membatasi media dan mempenjarakan journalist atau wartawan. Itulah perkembangan jaman namun prosedur dan penegakkan hukum juga tetap jangan dikesampingkan setelah semua melewati pembuktian,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Prof. Mudzakkir: Pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Langgar Etika Pelantikan
Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN
Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:06 WIB

Aroma Biong Tanah Tercium Dilokasi Rencana Proyek PSEL Kota Bekasi

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:40 WIB

Pakar Hukum: Urgensinya Apa Dirut Perumda Bhagasasi Dilantik Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Berita Terbaru

Foto: Lokasi

Seputar Bekasi

Aroma Biong Tanah Tercium Dilokasi Rencana Proyek PSEL Kota Bekasi

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:06 WIB

SMPN 216 Jakarta Pusat

Megapolitan

SMPN 216 Optimis Lolos Seleksi FL2N Tingkat Wilayah II Jakpus

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:58 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN

Senin, 20 Mei 2024 - 22:43 WIB