Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

BERITA JAKARTA – Gelagat persekongkolan jahat dalam proses pengadaan alat Intelijen hampir Rp 1 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung) kian kentara.

Hal itu, bersandar pada hasil investigasi media Matafakta.com pada 6 November 2024 terhadap profil tiga perusahaan sebagai pemenang tender proyek ratusan miliar tersebut.

Termasuk, satu perusahaan yang menang kontes lelang proyek melalui sistem Penunjukan Langsung alias PL oleh oknum petinggi Kejagung.

Ketiga perusahaan itu yakni, PT. Anja Bangun Selaras (ABS), PT. Permata Sigma Perkasa (PSP) dan PT. Surya Muara Emas (SME) diduga tak layak disebut sebagai pemenang tender di Kejagung.

Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut jauh dari kesan bonafide lazimnya perusahaan pebisnis pada umumnya lokasi tersembunyi tidak ada papan nama perusahaan di area terbuka dan tidak ada karyawan.

Selain itu, masih satu atap dengan perusahaan lain yang menambah rasa keyakinan atas kecurigaan itu. Isyarat inilah yang membuat publik semakin mendalam ada dugaan kolusi megah proyek disana.

Pakar Hukum yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada dugaan proses kejahatan persengkongkolan dibalik tender pengadaan alat Intelijen di Kejagung.

“Semua tender di Pemerintahan harus terbuka, jika tidak bisa dicurigai itu sebagai proses kejahatan persekongkolan,” ucapnya menanggapi Matafakta.com, Senin (2/12/2024).

Apalagi, tambah Fickar, pemenangnya profil perusahaan yang tidak jelas yang patut dicurigai sebagai persekongkolan jahat untuk mengeruk uang Negara.

“Itu patut dicurigai sebagai persekongkolan jahat untuk mengeruk uang Negara. Itu jelas kejahatan,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB