Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Dibebaskan Majelis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan pengedar narkotika jenis sabu yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Singgih Prananta Siam terkuak diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Terkuaknya peristiwa hukum tersebut tatkala Jaksa menghadirkan saksi fakta Yana Tresna alias Boyan anggota polisi dari Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Boyan hanya bisa terdiam, saat ditanya Kuasa Hukum Singgih Prananta, Raden Nuh dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, perihal surat perintah penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak adanya surat perintah penangkapan. Kemudian saksi penangkapan yang katanya tertangkap tangan, tetapi tidak mengetahui maksud tertangkap tangan,” ucap Raden seusai persidangan.

Kemudian, kata Raden Nuh, keterangan antara saksi penangkap yakni Fitrianto, Muhammad Nur Arvin dan Boyan saling tidak berkesesuaian.

“Saksi pertama (Fitrianto) mengatakan Singgih dibawa ke Polsek Mangga Besar, saksi kedua mengatakan di Polsek Mangga Dua dan saksi ketiga mengatakan di Polsek Mangga Dua Selatan. Jadi keterangan tiga saksi berbeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

Untuk itu, Raden Nuh, optimis Majelis Hakim akan membebaskan kliennya dari surat dakwaan Jaksa. Sebab menurut Raden Nuh, dalam ketentuan KUHAP tersangka yang tertangkap tangan harus disegera diserahkan ke pihak (Polsek), terdekat.

“Selain itu, prosedur penangkapan ketiga saksi tersebut tidak mengetahuinya. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kesaksian para saksi penangkap yang tidak bisa membuktikan keterangannya di persidangan,” imbuh Raden.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin 1 April 2024, Kuasa Hukum Singgih, Raden Nuh bertanya kepada saksi dari kepolisian Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, M. Nur Arvin.

“Saudara saksi. Saudara saksi tadi mengatakan bahwasanya saat Singgih ditangkap sedang apa?,” tanya Advokat Raden.

“Saat ditangkap dia (Singgih) sedang berjalan kaki,” jawab saksi Nur Arvin. “Apakah ada perbuatan yang melanggar hukum?,” tanya Raden lagi kepada saksi.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

“Menurut informasi yang saya dapatkan, dia ada transaksi langsung kami lakukan penangkapan,” jawab Nur Arvin.

Anda mengatakan, berdasarkan informasi pada 23 Januari 2024 ya. Kalau disini dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) saksi mengatakan 23 Januari 2024 Pukul 18.00 WIB bersama tim baru mendapat informasi.

“Inikan BAP saudara kan, benar tidak?” “Apa yang anda lakukan pada tanggal 23 Januari 2024?,” tanya Raden.

Saksi menjawab, “Kami melakukan observasi,” jawab M Nur Arvin. Advokat Raden Nuh kembali menanyakan, “Apakah tahu prosedur jika mendapatkan informasi. Apakah saksi tahu peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana?,” cecarnya.

Mendengar sejumlah pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Singgih, saksi M. Nur Arvin hanya terdiam seribu bahasa.

“Saudara saksi, saat ditangkap apakah dia (terdakwa) sedang membuat narkoba atau tidak,”.  “Adakah saat ditangkap ada pembeli narkoba. Adakah saat ditangkap dia menjual narkoba, memproduksi,” cecar lagi. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB