Balitbang Agama Semarang Beberkan Kajia Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Litbang Agama Semarang (BLAS)

Balai Litbang Agama Semarang (BLAS)

BERITA SEMARANG – Balai Litbang Agama Semarang (BLAS) mengkaji kekerasan seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kajian yang rampung tahun 2023 tersebut, dilakukan mengingat kekerasan seksual pada jenjang lembaga Pendidikan Tinggi menempati posisi pertama.

Hal itu disampaikan Kepala BLAS, Moch. Muhaemin saat diseminasi kajian dan kebijakan mitigasi kekerasan seksual di PTKN di UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/3/2024).

“Perguruan tinggi menempati posisi pertama dalam hal kekerasan seksual di lembaga pendidikan menurut data Komnas Perempuan tahun 2022,” jelas Muhaemin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kajian dengan tema kekerasan seksual tindak lanjut dari amanat Kementerian Agama (Kemenag) yang memasukkan isu kekerasan seksual ke dalam Rencana Aksi Nasional Outlook Kemenag 2023.

Selain itu, adanya instruksi Menteri Agama (Menag), tentang tindak lanjut hasil pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2023.

Ditambahkannya, dalam upaya peningkatan pemanfaatan hasil kajian, BLAS mengagendakan sosialisasi dan diseminasi hasil kajian tentang kekerasan seksual di PTKN tersebut ke beberapa Perguruan Tinggi. Salah satunya adalah UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Prof. Dr. Suyitno, M. Ag dalam kesempatan yang sama mengaku, prihatin dengan frame gejala kekerasan seksual meningkat di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Baca Juga :  Asik Pasca Pemilu, Caleg PSI Kota Bekasi Plesiran ke Bali Bersam PPK dan PPS

“Trend yang terjadi dalam kasus ini pelakunya melibatkan dosen. Mengapa dosen ? karena ada relasi kuasa,” ujar Prof. Suyitno.

Dikatakannya, kekerasan seksual yang terjadi menjadi pekerjaan rumah bersama, karena kasus ini tidak hanya terjadi di Kampus PTKN saja, namun sudah menyasar di Pondok Pesantren (Ponpes).

“Selama ini penanganannya tidak serius dan tidak ada tindak lanjut yang tegas berupa punishment. Ada kesan kongkalikong atau kerjasama,” paparnya..

Dijelaskannya, apapun prestasi yang didapat suatu Kampus kalau ada kasus kekerasan seksual di dalamnya, dipastikan Kampus tersebut akan anjlok dan hilang prestasinya.

“Bagaimanapun juga prestasi Kampus menjadi taruhannya,” sambung, Prof. Suyitno.

Sementara itu, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag mengatakan, kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi sudah cukup meresahkan dengan berbagai macam modus yang muncul.

“Mengapa kasus itu terjadi, mengapa kasus tidak terselesaikan, hal inilah yang akan menjadikan trauma bagi korban kekerasan seksual,” jelas Prof. M. Arskal Salim.

Baca Juga :  Proyek Perumahan Sepatan 1, Menuai Sorotan Publik

Sehingga, lanjutnya, perlu adanya langkah yang konkrit dengan menjalankan regulasi yang sudah dicanangkan secara nasional atau sectoral di PTKN secara cermat.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa kekerasan seksual terjadi tidak lepas dari karena relasi kuasa. Dengan kekuasaannya ada kesempatan untuk menindas dengan melakukan kekerasan seksual.

Sedangkan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Akh. Muzakki, M.Ag Grad. Dip. SEA, M.Phil. Ph.D, menyebut saat Pendidikan Agama dan Perguruan Tinggi bertemu muncul kebajikan, maka kebaikan akan muncul dalam skala besar.

Begitu juga saat Agama dan Perguruan Tinggi bertemu yang muncul keburukan, maka keburukan juga akan muncul dalam skala besar.

Prof. Muzakki menjelaskan, jika di Kampusnya terjadi kekerasan seksual maka akan ditindak tegas. Di UIN Sunan Ampel tidak terjadi kekerasan seksual, kalau sampai terjadi akan kami tindak tegas.

“Disini ada 197 orang Satgas KS yang tersebar diseluruh Kampus UINSA. Kalau sampai terjadi dan tidak terdeteksi itu berarti modusnya sangat tinggi alias super canggih,” pungkas Prof. Muzakki. (Nining)

Berita Terkait

Asik Pasca Pemilu, Caleg PSI Kota Bekasi Plesiran ke Bali Bersam PPK dan PPS
Proyek Perumahan Sepatan 1, Menuai Sorotan Publik
Diduga, Oknum Advokat Kondisikan Perkara Bersama Hakim Agung Gazalba Saleh
Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi
Gelar Nobar, Pj Walikota Bekasi Apresiasi Timnas U-23 dan Warga Kota Bekasi  
Tata Kelola Buruk, Proyek Pengelola Sampah “PSEL” Kota Bekasi Terancam Gagal  
32 Tahun, Alumni SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Gelar Reuni Akbar
Patgulipat “Pelangan Tetap” Pemenang Tander Proyek Besar di Kota Bekasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:02 WIB

Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:51 WIB

Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

Senin, 13 Mei 2024 - 16:18 WIB

Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

Sabtu, 11 Mei 2024 - 03:14 WIB

Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Berita Terbaru

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

Berita Utama

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Foto: Brigjen DR. Ikhwan Syataria, ST, SE, MM dan Dedy Supriadi

Seputar Bekasi

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Foto: Dedy Supriyadi

Seputar Bekasi

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB