BERITA SEMARANG – Melihat banyaknya kejadian kecelakaan antara kereta api dengan truk beberapa waktu terakhir, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kurang disiplinnya pengendara truk dalam tertib berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menyampaikan, truk merupakan kendaraan yang membawa muatan berat, sehingga pemilik maupun pengendara truk diharuskan memastikan kondisi kelayakan kendaraan sebelum jalan.
“Jangan sampai karena kurang handalnya sarana truk yang dijalankan, dapat menimbulkan kerugian bahkan membahayakan orang lain,” kata Franoto dalam keterarngan tertulisnya, Senin (25/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kejadian tertabraknya Kereta Api Putri Deli dengan truk di Serdang Berbagai Provinsi Sumatera Utara pada Selasa 19 Maret 2024 di perlintasan sebidang terjaga petak jalan Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, diketahui bahwa truk menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
“Truk kemudian mengalami mogok di tengah jalur rel kereta api, sehingga terjadilah kecelakaan dengan kereta api yang mengakibatkan KA Putri Deli mengalami kerusakan lokomotif, dan tidak dapat melanjutkan perjalanan serta menyebabkan awak sarana perkeretaapian luka-luka,” terangnya.
Kejadian serupa juga terjadi pada Selasa 18 Juli 2023 di perlintasan sebidang terjaga Jalan Madukoro Kota Semarang yang mengakibatkan tertabraknya KA Brantas dengan truk trailer.
Dampak dari kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah – Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui.
“KAI mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengendara truk, agar selalu memperhatikan kelayakanan sarana truk sebelum jalan. Pastikan juga rute jalan yang akan dilalui, apakah sudah sesuai dengan aturan jalan yang boleh dilalui oleh truk atau tidaknya,” ujarnya.
“Selain itu, dimohon pada saat melewati perlintasan sebidang untuk dapat berhenti sejenak, tengok ke kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, jika aman silahkan dapat melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan, yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Di wilayah Daop 4 Semarang, tercatat pada tahun 2023 terjadi sebanyak 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor.
“Dari 40 kejadian tersebut, 4 diantaranya terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor, baik itu roda 2, roda 4 maupun truk,” ungkap Franoto.
Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan stakeholder bersama-sama saling peduli.
“Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang,” pungkas Franoto. (Nining)