Dugaan Mengapungnya Kasus Tambang Emas PT. SBJ

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Tambang

Lokasi Tambang

BERITA JAKARTA – Menggantungnya proses hukum terkait penanganan lahan tambang emas milik PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) oleh oknum penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kian mengisyaratkan bahwa penegakan hukum di Indonesia bukan lagi sebagai panglima, akan tetapi cenderung sebagai alat bargaining semata.

Meskipun hingga saat ini lahan tambang emas di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak telah disegel oleh penyidik penegak hukum KLHK, namun entah mengapa seolah mengapung permasalahannya.

Menurut penilaian Pakar Hukum Pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar, selain pelaku utama, ada pelaku yang menjalankan perintahnya atau yang membantu usaha tambang emas yang memang bermasalah. Fickar menyebutkan mereka bisa dijerat dengan Pasal 55 junto 56 KUHP dan bisa diproses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik GAKKUM KLHK bisa segera menetapkan pelaku utama kalau memang mereka kabur dan segera tetapkan mmenjadi tersangka. Kalau pelaku utama dipanggil dua kali tetapi tidak datang nyatakan buron dan identitasnya bisa disebarkan melalui Interpol,’’ ucapnya Jumat (22/3/2024).

Disinggung tentang adanya oknum TNI dari Kodim 0603 Lebak dan Anggota Puspom TNI yang berkeliaran dilokasi tambang emas PT. SBJ dan diduga menyebabkan terhambatnya penyidikan oleh GAKKUM KLHK, kata Fickar, seandainya mereka terlibat dalam perizinan, mereka bisa bagian dari pelaku utama juga.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

“Kalau mereka terus berada dilokasi atau ikut membekengi, maka oknum TNI dari Puspom dan Kodim 0603 Lebak bisa dissebut bagian dari pelaku pembantu yang ikut mengamankan bisa dijerat dengan Pasal 55 junto 56 KUHP,’’ jelas Fickar.

Sementara itu, Sekretariat Jenderal Matahukum, Mukshin Nasir malah mempertanyakan tentang status tanah yang dijadikan tambang emas oleh PT. SBJ di Desa Warungbanten, Kecamatan Cibaber, Lebak.

“Saya mempertanyakan tentang status tanah yang dijadikan tambang emas oleh PT. SBJ di Desa Warungbanten, Kecamatan Cibaber, Lebak apakah ini murni milik perusahaan apa hanya klaim saja bahwa itu tanah miliki oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,’’ katanya.

Lebih lanjut Mukhsin menyebut pihaknya mendapatkan beberapa laporan soal status tanah yang digunakan area tambang oleh PT. SBJ merupakan area bekas peninggalan PT. ANTAM.

“Coba saja cek tentang izin resmi Perusahaan PT. SBJ, apakah sudah punya izin pinjam pakai kawasan atau tidak, dan status tanah itu merupakan kawasan negara apa bukan,’’ sebut Mukhsin.

Dia mengatakan, Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK memiliki database status tanah yang dijadikan tambang emas oleh PT. SBJ.

Dan dari database tersebut akan muncul secara otomatis dalam keterangan PETA, apakah itu statusnya milik PT. ANTAM atau kepunyaan masyarakat sebagaimana klaim PT. SBJ.

“Pemda Lebak melalu PJ Bupati dan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK harus membongkar status tanah yang diklaim PT. SBJ. Semua itu akan terlihat jelas bila datrabase itu dibuka. Sehingga kepastian hukum kasus ini bisa jelas,’’ papar Mukhsin.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Muksin, menyebut bahwa GAKKUM KLHK tidak mungkin mengetahui soal status kawasan tambang emas di Cikotok.

Jika penyidik GAKKUM KLHK tidak mengetahui, tentu hal itu sangat aneh, karena wilayah Cikotok itu merupakan area pertambangan emas yang pertama dimiliki Indonesia dari peralihan penguasaan Belanda dan Jepang.

“Tidak mungkin lah GAKKUM KLHK tidak mengetahui kawasan tambang Emas Cikotok, padahal Cikotok tambang emas pertama milik Indonesia warisan dari Belanda dan Jepang kemudian dilanjutkan oleh PT ANTAM sebagai bagian dari BUMN,’’ ucap Mukhsin.

Untuk diketahui sebelumnya, GAKKUM KLHK yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dr. Ardhi Yusuf turun ke lokasi tambang emas PT SBJ untuk meningkatkan dari status peringatan menjadi perlarangan.

Terhitung hari ini tidak boleh ada lagi aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan PT. SBJ karena sudah ada perubahan dari status pengawasan menjadi status penyidikan.

Selain itu, dalam sidak tersebut juga, perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap perusahaan PT. SBJ karena disinyalir perusahaan tersebut masih membandel tetap beroperasi meskipun sudah ada penutupan dari KLHK RI. (Sofyan)

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB