BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menanggapi pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya yang menepis tudingan bermain dengan pengusaha tempat wisata air.
“Lah, kalau bener begitu, kenapa tempat wisata Megasari Water Park Pebayuran sampai hari ini masih bebas beriklan dan beroperasi,” kata Eko kepada Matafakta.com, Jumat (22/3/2024).
Padahal, sambung Eko statman Surya Wijaya selaku Kasatpol PP Kabupaten Bekasi di media yang mengangkat perizinan tempat wisata Megasari Water Park waktu itu akan melakukan penyeggelan sampai batas waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena waktu itu sama pihak pengelola wisata Megasari Water Park juga dipanggil, tapi nyatanya sampai sekarang tempat usaha tersebut masih bebas beroperasi,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Eko pihaknya FKMBP akan terus mengawal persoalan kolam renang Sio Water bertempat di Perumahan Griya Asri 2, Tambun Selatan yang disinyalir tidak mengantongi izin.
“Jangan sampai nanti kejadian lagi seperti tempat wisata Megasari Water Park Pebayuran. Dipanggil mah dipanggil pihak pengelola, tapi tidak ada penindakkan. Itu fakta,” ujarnya
Eko menambahkan, terkait perizinan penggunaan air tanah atau SIPA memang bukan kewenangan Pemerintah Daerah, namun tempat izin usaha yang menjadi cikal bakal jalannya usaha adalah daerah.
“Kami FKMBP juga paham tentang itu SIPA. Tapi yang kita persoalkan kalau terkait perizinan itu ditindak tegas sampai penyeggelan kan penggunaan airnya juga tidak beroperasi,” pungkasnya. (Hasrul)